LOKASI: BELAKANG RUMAH DIJADIKAN PABRIK ILEGAL
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas masuk, aktivitas pemindahan isi berjalan terang‑terangan: gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kg dikuras lalu dimasukkan ke tabung non‑subsidi 12 kg cara paling jelas untuk mengubah barang murah milik rakyat menjadi barang dagangan untung besar.
Modus kerja pun terbuka:
Menggunakan selang dan pengatur tekanan khusus
Mengandalkan es batu untuk mendinginkan tabung agar proses pengisian lebih cepat dan banyak
Menggunakan timbangan gantung untuk mengukur hasil curian
Di lokasi tersebut langsung dikunci tiga tersangka: As (pemilik tempat), serta dua pelaksana Hen dan Doy.
BARANG BUKTI: BUKTI BESAR BAHWA INI BUKAN SEKADAR USAHA KECIL
Dari ruang tersembunyi disita seluruh peralatan dan stok yang cukup untuk melayani jaringan luas:
151 tabung 3 kg bersubsidi kosong
20 tabung 12 kg non‑subsidi sudah terisi dan disegel palsu
6 tabung 12 kg sedang terpasang alat pemindah
26 tabung 12 kg kosong
687 keping segel penutup + 50 buah karet penutup
Timbangan, alat kerja lengkap
1 unit mobil Toyota Avanza putih BN 1XXX BS – sarana angkut
Rp 720.000 tunai – hasil penjualan sementara
Semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres sekitar pukul 13.00 WIB untuk diperiksa mendalam.
PERINGATAN TEGAS: BARANG SUBSIDI BUKAN KOMODITI UNTUNGAN PENYELUNDUP
Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan tanpa kompromi:
“Pengoplosan LPG adalah kejahatan ganda: merugikan kas negara, merampas hak rakyat yang berhak, sekaligus berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan. Tidak ada toleransi sedikit pun. Kami akan terus menyisir setiap sudut hingga jalur ini benar‑benar mati.”
Penyidikan kini sedang diperdalam: polisi tidak hanya mengurus pelaku lapangan, tetapi menelusuri ke atas mencari pemasok, penampung, dan seluruh jaringan yang menjadikan Desa Air Duren sebagai salah satu titik simpul kejahatan energi ini.
CATATAN REDAKSI:
Disajikan sesuai fakta hasil operasi; ruang hak jawab tetap dibuka sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#PolresBangka • GasSubsidi • Pengoplosan LPG • AirDuren • PemberantasanPenyalahgunaan


Komentar
Posting Komentar