Infokasus.id JAKARTA , 2 JULI 2026 - Dalam bentangan birokrasi dan peta kekuasaan negeri ini, sering tercatat satu kenyataan: kedudukan yang bertahan lama kerap disangga dua tiang penopang dukungan kuat dan akses keuangan yang luas. Jika ukuran itu dijadikan tolok ukur, maka nama Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), tampak menonjol sebagai sosok yang berdiri paling kokoh. Selama lebih dari lima tahun memegang kendali, ia terus diterpa gelombang kritik, gangguan layanan, dan temuan masalah, namun kedudukannya tak sedikit pun terguncang.
Berbagai hal yang seharusnya menggoncang fondasi kepemimpinan justru berlalu seolah tak berbekas: mulai dari lonjakan kekayaan yang disorot luas, pemadaman berulang yang melanda pulau‑pulau besar, hingga runtuhnya sistem pengangkatan berbasis keahlian di dalam tubuh perusahaan semuanya berjalan tanpa mengubah struktur pucuk pimpinan. Bahkan di saat Pulau Jawa masih diselimuti gelap akibat pemadaman bergilir, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni 2026, ia kembali terpilih memimpin perusahaan yang memegang hak kelola tunggal atas sistem kelistrikan bangsa.
PENGARUH MELAMPAUI BATAS WEWENANG RESMI
Menurut Teuku Yudhistira, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re‑LUN), ketahanan ini memunculkan pertanyaan tajam: siapa sesungguhnya yang memegang kendali arah kebijakan di perusahaan negara ini?
“Asal‑usul kekuatannya mungkin belum terlihat jelas sepenuhnya, namun kenyataannya sangat nyata: Darmawan Prasodjo adalah salah satu tokoh yang paling tak tersentuh saat ini. Ia seolah‑olah yang mengatur susunan jajaran direksi padahal itu merupakan wewenang utama Badan Pengawas BUMN maupun Danantara. Di hadapan PLN, kedua lembaga pengawas itu tampak bagaikan harimau tanpa taring,” ujarnya dengan tegas dan lugas.
Jejak pengaruh itu terlihat nyata dalam permainan struktur jabatan yang fleksibel: dulunya jabatan Wakil Direktur Utama ada dan dipegangnya, lalu dihapus begitu ia naik ke posisi tertinggi; kini nomenklatur itu kembali dimunculkan dan disesuaikan, tepat saat diperlukan untuk menempatkan rekannya, Yusuf Didi Setiarto. Aturan organisasi seolah mudah ditekuk dan disusun ulang demi kebutuhan kekuasaan yang ada.
Lebih jauh lagi, pengaruh yang dimilikinya dinilai lebih kuat dibandingkan kedudukan Menteri ESDM selaku atasan langsung di bidang energi. Bukti yang dikemukakan: dugaan krisis pasokan batubara bagi pembangkit listrik yang sempat melibatkan aparat seperti BIN dan Kejaksaan Agung, namun hingga kini belum menampakkan hasil penindakan yang nyata dan tegas.
“Bahkan aliran dan arah informasi pun tampak terarah: sejumlah tulisan di media besar sering kali menyerang pihak kementerian namun bernada melindungi sosok ini. Ditambah pula muncul suara‑suara pendukung yang serentak membelanya, seolah irama dan waktunya telah disusun rapi,” tambah Yudhistira.
KRITIK DALAM BALUTAN PERINGATAN MENDALAM
Sebagai penutup yang berirama halus namun menembus inti masalah, dikemukakan pesan yang sarat makna:
“Jika memang kekuatannya tak tertandingi dan tak mungkin diganti, sebaiknya Presiden menetapkan saja Darmawan Prasodjo memimpin PLN seumur hidup jika perlu diatur secara khusus lewat undang‑undang. Semoga saja dengan jalan demikian, kelistrikan negara tetap terjaga, sehingga masih bisa dinikmati oleh anak‑cucu kita di masa mendatang.”
Kalimat itu bukan sekadar ungkapan sindiran, melainkan tanda tanya besar bagi seluruh pihak: apakah kekuasaan yang tak tergoyahkan dan lepas dari pengawasan justru perlahan mulai mengancam kelangsungan layanan vital yang merupakan hak dasar seluruh rakyat Indonesia?
CATATAN REDAKSI:
Kami menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM REDAKSI
#PLN • #Kelistrikan • #Kekuasaan Dan Pengawasan • #Tata Kelola BUMN • #Kepentingan Rakyat

Komentar
Posting Komentar