Infokasus.id Bandar Lampung 2 JULI 2026 - Langkah tegas datang dari Aprohan Saputra, M.Pd., Ketua IWO Lampung: secara terbuka dan mutlak menolak piagam bernomor Kep/281/VI/2026 buatan Polda Lampung yang ditandatangani Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf tertanggal 30 Juni 2026. Masalah utamanya: nama dicantumkan, dokumen dibuat dan disebarkan tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun komunikasi sedikit pun kepada yang bersangkutan.
Di dalamnya tertulis klaim:
“memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri”.
Bagi pemimpin organisasi wartawan ini, kalimat itu bukan sekadar berlebihan melainkan tidak berdasar, menyesatkan, hingga menyentuh batas pemalsuan makna fungsi pers.
TIGA KEJANGGALAN MENDASAR: PROSEDUR, DATA, DAN MAKNA
Tanpa izin & tanpa kabar: Masukkan nama dan berikan penghargaan seolah‑olah sudah disepakati padahal baru diketahui saat dokumen beredar. Pertanyaan mendasar tetap menggantung: Kapan dibagikan? Di mana piagam ini disimpan? Mengapa dibuat tanpa bicara dulu?
Identitas tidak lengkap: Hanya tertulis “Aprohan” seolah data dasar tidak diperiksa, atau sekadar dimasukkan nama dalam daftar masal tanpa ketelitian.
Klaim “kontribusi luar biasa”
TIDAK ADA DASAR FAKTA:
“Kontribusi apa yang dimaksud? Apakah saya pernah menyetor dana, menyumbang barang, atau memberi dukungan khusus kepada Polda? Tidak pernah. Kalimat itu keliru dan berpotensi fitnah. Menjadikan tugas jurnalistik sebagai bentuk ‘pengabdian kepada institusi’ adalah memutarbalikkan fungsi pers menurut UU Pers,” tegas Aprohan.
Hubungan antara media dan kepolisian adalah hubungan mitra pengawasan dan informasi, bukan hubungan yang dapat diartikan sebagai dukungan atau pengabdian kelembagaan. Pemberitaan yang benar dan berimbang adalah kewajiban profesi bukan jasa atau sumbangan kepada pihak mana pun.
DESAKAN PENJELASAN TERBUKA & TANPA SAMAR
Aprohan menuntut jawaban resmi dan terbuka dari Polda Lampung:
Apa ukuran dan indikator nyata yang dipakai menyimpulkan adanya “kontribusi luar biasa”?
Mengapa memasukkan nama pihak lain tanpa izin dan tanpa konfirmasi identitas lengkap?
Apakah pola ini sengaja dirancang agar fungsi pers terkesan berada di bawah atau mendukung institusi tertentu?
“Saya menolak sepenuhnya.
Penghargaan yang dibangun atas dasar prosedur cacat dan narasi yang memutarbalikkan prinsip kemandirian pers tidak bisa dan tidak akan saya terima.
”
Hingga berita disiarkan, belum ada penjelasan resmi dari Polda Lampung mengenai dasar penilaian maupun alasan pencantuman nama tanpa persetujuan.
CATATAN REDAKSI:
Menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
#KemandirianPers • #IWOLampung • #PoldaLampung • #PenghargaanCacatProsedur • #JanganMemutarbalikkanFakta

Komentar
Posting Komentar