Infokasus.id Soppeng Sulawesi Selatan, JULI 2026 - Anggaran besar lebih dari seperempat miliar rupiah, namun kenyataan di lapangan sangat memalukan: proyek pembangunan rabat beton dan talud di Dusun Talagae, Desa Maccile baru berusia kurang dari satu bulan sejak selesai sudah tampak retak‑retak, berdebu, struktur renggang, dan jauh dari standar kekuatan.
Papan resmi mencatat jelas:
Nilai: Rp 260.518.403 (RAB Rp 254,6 juta + biaya umum)
Sumber: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran & Dana Desa 2025
Cara: Dilaksanakan secara Swakelola oleh TPK
Pengawas: Ditetapkan adalah BPD dan Masyarakat namun kenyataannya fungsi ini tampak hanya ada di atas kertas.
KECACAHAN YANG TAK TERBANTALKAN: BELUM SATU BULAN, SUDAH SEOLAH‑OLAH LAMA TERLALAI
Fakta lapangan berbicara keras:
Permukaan retak menyebar, berdebu, tidak padat
Terasa lemah, seolah campuran beton diencerkan atau bahan dikurangi takarannya
Bertentangan tajam dengan spesifikasi, ketebalan, dan mutu yang tertulis dalam RAB serta gambar kerja
“Dengan biaya Rp 260 juta, seharusnya tahan puluhan tahun. Kalau belum genap satu bulan sudah rusak parah, ini bukan sekadar cacat kerja melainkan bukti nyata pelaksanaan TIDAK SESUAI RAB, mutu diturunkan, dan ada indikasi kerugian keuangan desa,” tegas pemantau lapangan.
Bahan semen, pasir, batu tidak sesuai jenis maupun takaran
Ketebalan lapisan dan kedalaman pondasi diringkas demi menghemat biaya
Pengawasan BPD & masyarakat tidak berjalan nyata sejak proses hingga serah terima
Mekanisme swakelola berjalan tanpa kendali mutu yang ketat, sehingga celah penyimpangan terbuka lebar
DESAKAN KERAS: JANGAN DIAM SAJA INSPEKTORAT DAN DINAS PMD WAJIB TURUN
Elemen masyarakat dan pemantau mendesak langkah tegas tanpa menunda:
1. Inspektorat + Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Segera lakukan pemeriksaan silang lengkap bandingkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dengan kondisi fisik di lokasi
2. BPD & Tim Pengawas: Wajib jelaskan mengapa cacat mutu tidak terdeteksi sejak awal? Apakah pengawasan benar‑benar dijalankan?
3. Aparat Penegak Hukum: Jika terbukti ada pengurangan mutu, penyalahgunaan, atau ketidaksesuaian proses sesuai ketentuan pidana keuangan negara dan desa
4. Perbaikan wajib dibebankan kepada pihak yang bersalah, BUKAN membebani anggaran desa baru lagi
“Uang Dana Desa adalah keringat rakyat kecil. Proyek rapi di papan nama tapi rapuh di tanah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.”
CATATAN REDAKSI:
Menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
#DesaMaccile • #Soppeng • #ProyekCacat • #BelumSebulanSudahRetak • #PengawasanHanyaDiKertas


Komentar
Posting Komentar