INFOKASUS.ID,PANGKALPINANG, 28 JULI 2026 – Penyelidikan dugaan sengketa transaksi perhiasan emas yang dilaporkan Neli di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus berjalan. Namun sorotan publik kini tertuju pada sikap Dodi Hendriyanto alias Bang Doi, Pimpinan Redaksi jejaring media Radak, yang dikabarkan menolak memenuhi panggilan sah penyidik sebanyak dua kali.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum pelapor, Aswadi, surat panggilan pertama telah diserahkan langsung dan diterima sendiri oleh Bang Doi. Namun respons yang diterima adalah penolakan secara tegas: “Kalau polisi yang perlu, biar polisi yang datang ke saya. Saya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik.”
Penyidik kemudian menerbitkan panggilan kedua yang diantar ke kediaman. Namun petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Palembang, sehingga surat belum dapat diserahkan secara langsung. Meski demikian, proses hukum tidak berhenti.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan langkah hukum berjalan sesuai aturan baku KUHAP. “Jika panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi, akan diterbitkan panggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, penyidik berwenang melakukan upaya paksa membawa yang bersangkutan,” tegasnya.
Poin paling tajam ditegaskan Agus: Tidak ada profesi, jabatan, maupun status sosial yang memberikan kekebalan hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Ia juga mengingatkan Pasal 55 KUHP yang mengatur tanggung jawab bagi siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana—baik sebagai pelaku, penyuruh, maupun penganjur—selama didukung alat bukti yang sah.
Hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. KBO Babel telah berupaya meminta tanggapan langsung kepada Bang Doi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Masyarakat kini menantikan konsistensi aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menjunjung keadilan sekaligus asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.
(KBO Babel)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta perkembangan penyelidikan dan keterangan pihak berwenang. Hak jawab serta asas praduga tak bersalah senantiasa dijunjung tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Home
› Artikel
Dua Kali Panggilan Tak Dipenuhi: Bang Doi Diklaim Menolak Hadir, Kabid Humas Polda Tegaskan: TIDAK ADA KEBEBALAN HUKUM, Upaya Paksa Menanti Sesuai KUHAP
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar