⚡ Breaking LIVE

DUA UNIT KENDARAAN PEMADAM DITURUNKAN PADAMKAN KOBAKARAN API DI LAHAN PROYEK PERUMAHAN BERSUBSIDI: DUA KALI PERINGATAN RESMI DILANGGAR, KESELAMATAN WARGA DIPERTARUHKAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id, Soppeng Sulawesi Selatan,19-07-2026 - Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan memadamkan kobaran api yang melanda lahan persiapan pembangunan perumahan bersubsidi BTN Villa Lapajung, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Minggu (19/7). Kebakaran ini bukan kecelakaan tak terduga, melainkan akibat langsung dari pengabaian tegas terhadap dua kali teguran resmi aparat keamanan, serta pelanggaran sistematis terhadap aturan keselamatan kerja.
     
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Lapajung, Ibrahim, menegaskan peringatan telah disampaikan secara lisan maupun tertulis pada 9 Juli 2026 kepada pelaksana lapangan A. Yadi, terkait bahaya fatal pembakaran sisa kayu tanpa pengamanan. Saat penyampaian teguran terakhir, turut hadir Lurah Lapajung, Kahar, serta perwakilan pengelola proyek namun peringatan tersebut sama sekali tidak digubris.
     
    “Kami memperingatkan agar berhenti membakar limbah tanpa sekat bakar dan pengawasan memadai. Namun protokol keselamatan dianggap sepele, arahan aparat tak dipedulikan. Musibah ini adalah konsekuensi nyata dari kelalaian yang disengaja,” tegas Ibrahim.
     
    Pelanggaran yang Mengancam Umum
     
    Pembakaran material sisa tanpa prosedur, mengabaikan kondisi cuaca, dan tanpa petugas pengaman adalah pelanggaran mendasar Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi serta peraturan ketertiban umum. Budaya menganggap remeh aturan ini tak hanya merugikan aset proyek, namun menempatkan warga sekitar dalam risiko bahaya yang nyata.
     
    “Keselamatan bukan tawar-menawar, apalagi pada proyek hunian untuk masyarakat luas. Kelalaian ini mencederai hak warga atas lingkungan yang aman dan layak,” tambahnya.
     


    Tuntutan Tanggung Jawab yang Tegas

    Kepolisian bersama instansi terkait kini meminta pertanggungjawaban resmi dari pengelola proyek. Masyarakat juga menuntut langkah nyata:
     
    1. Penyelidikan tuntas dan sanksi tegas bagi pihak yang mengabaikan aturan dan peringatan;
    2. Penghentian mutlak pembakaran limbah di lokasi proyek dan pemindahan penanganan limbah jauh dari pemukiman;
    3. Penerapan pengawasan keselamatan berlapis yang diverifikasi aparat setempat sebelum aktivitas dilanjutkan;
    4. Keterbukaan informasi kepada publik terkait penanganan dampak dan perbaikan manajemen proyek.
     
    Kami menegaskan kembali sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999: hak tanggapan, klarifikasi, dan penjelasan seluas-luasnya terbuka bagi Pengembang BTN Villa Lapajung, Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, serta jajaran kepolisian terkait. Redaksi siap memuat tanggapan tersebut secara utuh, berimbang, dan akurat demi kepentingan publik.
     
     
    Diterbitkan oleh:
    Redaksi infokasus.id
    Kontak: 081952972574
    (Tim Redaksi Investigasi)
     
    Tagar:
    #KebakaranLahanSoppeng #BTNVillaLapajung #DuaKaliDiPeringatkan #KeselamatanDiAbaikan #TanggungJawabPengembang #SulawesiSelatan #InfoKasus
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional