Infokasus.id SOPPENG, SULAWESI SELATAN ,10 JULI 2026 -Sejak pemberitaan awal kasus ini mencuat beberapa hari lalu hingga hari ini, belum ada satu pun klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak yang diduga terlibat, HL. Keheningan ini justru menebalkan tanda tanya besar di tengah masyarakat atas fakta mengagetkan yang terkuak di wilayah Dusun Penre, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Di balik wajah tenang kawasan pedesaan, terbongkar dugaan pelanggaran berat: sejumlah bidang tanah kawasan bekas lokasi kantor transmigrasi diduga dikuasai sepihak, lalu diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum mantan Kepala UPT berinisial HL.
Lahan yang dipersoalkan mencakup dua status penting: sebagian merupakan hak sah warga atas nama AM berdasarkan surat hibah dari AD/SM, dan satu bidang lainnya secara jelas dan tegas tercatat sebagai aset milik Kantor Transmigrasi kekayaan negara yang mutlak tidak boleh dialihkan, apalagi diperdagangkan.
KEJANGGALAN MENCENGANGKAN: ATURAN HUKUM SEOLAH TIDAK BERLAKU
Fakta yang diungkap warga sungguh mencoreng tata kelola pertanahan: tanpa proses pengalihan hak yang sah, tanpa persetujuan pihak berhak, dan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat , tiba‑tiba saja sertifikat Hak Milik terbit atas nama HL beserta anak‑anaknya.
Padahal ketentuan hukum sangat tegas: tanah kawasan transmigrasi adalah aset negara yang dilarang berubah status menjadi milik perorangan. Namun di Soppeng, aturan itu seolah dibelokkan demi kepentingan pribadi.
“Bagaimana mungkin dokumen resmi negara bisa terbit tanpa dasar hukum dan prosedur yang benar? Siapa pihak yang memuluskan jalan hingga sertifikat bisa keluar atas nama orang tertentu?” tanya warga dengan nada mendesak dan penuh kecurigaan.
Dari rangkaian fakta yang terhimpun, dugaan rekayasa administrasi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang semakin menguat. Alur perizinan dan penerbitan dokumen diduga sengaja dimanipulasi agar aset negara beralih tangan secara gelap.
TUNTUTAN TEGAS: BONGKAR SAMPAI AKAR, KEMBALIKAN KEPADA NEGARA
Masyarakat meminta tiga instansi kunci segera bertindak tanpa menunda: Polres Soppeng, Kejaksaan Negeri Soppeng, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, dengan tuntutan:
1.Selidiki tuntas setiap tahapan penerbitan sertifikat dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya
2.Batalkan segera sertifikat yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum sah
3.Proses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku
4.Kembalikan penguasaan tanah tersebut kepada negara dan pihak yang berhak secara sah
CATATAN REDAKSI
Hingga berita ini diturunkan, pihak HL maupun instansi terkait yang menerbitkan dokumen tersebut belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun.
Redaksi menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
TIM REDAKSI Infokasus.id
#TanahTransmigrasi • AsetNegara • KorupsiPertanahan • TelluLimpoe • Marioriawa • Soppeng • PenegakanHukum • PenyalahgunaanWewenang

Komentar
Posting Komentar