Kesebelas orang itu sudah resmi ditetapkan DPO lewat surat DPO/S‑34/VII/2026/Satreskrim/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra tanda tangan Kasat Reskrim Ipda Maharani:
Nasrudin, Sahrul, Taslim, Rama Fitrah, Paril, Muh. Idris, Ilham alias Ilo, Junaedi, Agrifaldi, Muh. Sidiq, Irwan S.
CELAH DIBUKA DARI DALAM: ALAT PEMOTONG DIBOLEHKAN MASUK LEWAT JAM BESUK
Modus yang terungkap sangat mengerikan dan menunjuk kelemahan mendasar:
Terali besi sel dipotong dan dibobol dengan tenaga cukup besar
Gergaji atau alat tajam diselundupkan tersembunyi dalam makanan bawaan keluarga lewat jalur kunjungan yang seharusnya diperiksa ketat
Dilakukan tepat saat jam paling rawan dan pengawasan paling santai dini hari menjelang subuh
Sampai kini, pihak kepolisian BELUM BERANI MENGONFIRMASI ATAU MENJELASKAN HAL INI SECARA TERBUKA.
PETUGAS YANG BERTUGAS: DIPERIKSA SEBAGAI TANDA KELALAIAN YANG TAK TERMAFKAN
Seluruh personel piket saat kejadian sedang diperiksa mendalam. Ini bukan sekadar pengecekan rutin melainkan pengakuan tersirat bahwa pengamanan berjalan santai, tidak waspada, atau bahkan membiarkan celah terbuka lebar.
Pertanyaan tajam tak terelakkan:
Apakah sekadar kurang teliti, atau ada kelonggaran yang disengaja demi memudahkan jalan keluar?
PENGEJARAN DILAKUKAN , NAMUN KETERANGAN RESMI DITAHAN
Jalan‑jalan utama dan pintu keluar wilayah diperketat, pasukan dikerahkan mengejar namun Kasi Humas Polres Kolaka Utara TETAP DIAM SERBA TAK BERSUARA. Tak ada penjelasan resmi, tak ada pertanggungjawaban atas kegagalan sistem yang membiarkan 11 orang kabur sekaligus.
Kebisuan ini justru makin memperkuat dugaan: ada hal yang ingin ditutupi.
PELIPUT: DEDI KADIR
CATATAN REDAKSI:
Menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah -UU Pers No 40 Tahun 1999
#KolakaUtara • #RutanGagalAmankan • #11TahananKabur • #CelahPengamanan • #KeteranganDitahan


Komentar
Posting Komentar