⚡ Breaking LIVE

Gudang Penyelundupan, Subdit IV Tipidter Amankan 717 Kg Pasir Timah dan Tiga Tersangka

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id, Pangkalpinang, 15 Juli 2026 - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Senin (13/7). Operasi ini berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah yang siap dikirim secara ilegal.
     
    Kepastian ini ditegaskan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, di Mapolda, Rabu (15/7). “Benar, kami telah menerima laporan hasil operasi. Tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya tegas.
     
    Bermula Informasi Masyarakat, Tim Gerak Cepat Menyelidiki
     

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penampungan dan penyelundupan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar.
     
    Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak melakukan pengintaian terlebih dahulu dari area hutan sekitar lokasi. “Setelah dipastikan benar adanya aktivitas tersebut, tim segera turun ke lokasi dan melakukan pengamanan,” jelas Agus.
     
    19 Karung Pasir Timah Siap Diselundupkan
     
    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40). Penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti lengkap berupa:
     
    - 19 karung berisi pasir timah seberat total 717 kilogram;
    - 1 unit perahu bermesin 19 PK;
    - Seperangkat alat kerja berupa cangkul dan sekop;
    - 1 unit timbangan kapasitas 100 kilogram.
     
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, rencana pelaku adalah menyelundupkan bahan tambang tersebut melalui jalur Muara Rangau Lubuk Lingkuk menuju Pantai Komplek Lubuk Besar.
     
    Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak dalam praktik ilegal ini.
     
    Nyimas Yeni Lestari 
    (Tim Redaksi Keamanan & Hukum)

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional