⚡ Breaking LIVE

Hampir Setahun Berlalu: Tumpahan Minyak Luwu Timur Belum Selesai , PT Vale Dituduh Mengulur Waktu & Menyembunyikan Data

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id MAKASSAR,SULAWESI SELATAN , JULI 2026 - Hampir satu tahun berlalu sejak pipa Minyak Bahan Bakar Laut milik PT Vale Indonesia Tbk bocor dan meracuni lahan pertanian, tambak serta aliran air di Kecamatan Towuti  namun hingga kini penyelesaiannya masih menggantung, tertutup rapat, dan berjalan sangat lambat seolah kerusakan lingkungan bukan hal yang mendesak.
     
    Kenyataan ini disampaikan secara tegas oleh Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office, dalam pertemuan dengan awak media di Makassar tanggal 1 Juli 2026.
     
    Menutup kebocoran saja, belum berarti selesai
     
    Menurut A. Vickry Juniawan, S.H., meski tampak luar minyak sudah hilang, residu masih tertanam kuat di tanah dan air. Lahan belum bisa kembali produktif, kerugian ekonomi terus berlanjut, aliran sisa limbah masih terlihat mengalir ke sungai, bahkan ternak banyak mati akibat air tercemar. Menutup lubang saja bukan pemenuhan tanggung jawab, melainkan sekadar langkah paling dasar  sedangkan kewajiban hukum sebenarnya adalah pemulihan total lingkungan dan ganti rugi penuh kepada semua korban.
     
    Menyembunyikan data  melanggar undang‑undang
     
    Poin paling tajam: perusahaan belum membuka satu dokumen pun secara resmi. Tidak ada daftar lokasi terdampak, cara perhitungan kerugian, maupun nama‑nama yang sudah atau belum menerima ganti rugi.
     
    “Ini bukan sekadar kurang terbuka  ini pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Data dampak lingkungan dan kompensasi adalah hak rakyat, bukan rahasia perusahaan,” tegas Vickry.
     
    Menyembunyikan informasi memberi ruang bagi ketidakadilan, perlakuan pilih‑kasih, dan membebani warga untuk membuktikan sendiri kerugiannya  padahal beban pembuktian seharusnya sepenuhnya berada di pihak yang menyebabkan pencemaran.
     
    Tanpa keadilan, jalur hukum akan diperluas
     

    Tim hukum memperingatkan: penguluran waktu tidak akan dibiarkan terus‑menerus. Jika transparansi dan penyelesaian adil tetap ditunda, langkah hukum akan diperluas  termasuk laporan pelanggaran keterbukaan informasi serta kewajiban pemulihan lingkungan.
     
    Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga tidak boleh bersikap pasif atau membiarkan, melainkan harus turun tangan mengawasi agar proses berjalan objektif dan melindungi hak warga.
     
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi apa pun dari PT Vale Indonesia Tbk.
     

    Peliput: Restu
    Sumber: Tim Kuasa Hukum  Patengngai and Partners Law Office

    Catatan Redaksi: 

    Ruang hak jawab tetap dibuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
     
    #TumpahanMinyak • LuwuTimur • PTVale • KeterbukaanWajib • TangguhJawabLingkungan 


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional