Infokasus.id, Soppeng Sulawesi Selatan,Desa,Bulue,Kecamatan Marioriawa,3 JULI 2026 - Dokumen resmi berisi perintah penghentian mutlak seluruh kegiatan, dikeluarkan oleh Kepala Desa Bulue Abd Majid kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), membuka fakta nyata pelanggaran terang‑terangan di kawasan hutan produksi yang seharusnya dikelola secara lestari dan dijaga ketat.
Pihak‑pihak yang secara tegas dilarang beraktivitas adalah:
A. R
A.A.I.J / Mh, beserta keluarga, rekan, termasuk
H.At dan Slmng
Sejak 23 Desember 2025, seluruh tindakan mereka dinyatakan tanpa izin sah dan diperintahkan berhenti seketika hingga ada penyelesaian hukum yang tegas dan mengikat.
ATURAN JELAS, NAMUN DILANGGAR DENGAN BERANI
Dasar hukum tak terbantahkan tertulis jelas:
Kepmen LHK No 1562/MENLHK‑PKL/PKPSL/03/2021. Menetapkan batas wilayah sekaligus kewenangan penuh pengelolaan kepada LPHD Bulue
Pasal 1 Angka 11 UU No 41 Tahun 1999 .Hanya LPHD yang berwenang mengelola. Siapa pun yang masuk mengolah, atau mengambil hasil tanpa persetujuan resmi , melakukan tindak pidana kehutanan
Fakta di lapangan mengungkapkan gambaran yang serius:
Masuk dan menguasai lahan tanpa persetujuan LPHD maupun Pemerintah Desa
Melakukan penanaman dan pengambilan hasil tanpa rencana kelestarian sama sekali
Mengganggu ketertiban, keamanan, dan tata kelola yang sah
Membuka jalan perselisihan warga sekaligus merusak kekayaan hutan milik negara yang tak tergantikan
“Kegiatan tersebut tidak berdasar hak, melanggar aturan pengelolaan kawasan, dan berpotensi menimbulkan perselisihan serta gangguan keamanan,” tegas bunyi surat resmi dari Kepala Desa.
PENYALAHGUNAAN PERCAYAAN: PENJAGA BERUBAH MENJADI PENYERBU
Poin paling tajam: mereka yang dilarang beraktivitas justru berkedudukan sebagai Ketua dan Pengurus Kelompok Tani Hutan pihak yang secara tugas dan amanah seharusnya menjadi garda terdepan pelindung hutan, bukan pelanggar aturan.
Hal ini memperkuat dugaan kuat:
Menggunakan kedudukan dan akses istimewa untuk masuk tanpa izin
Mengubah fungsi pengawasan menjadi sarana penguasaan lahan
Peringatan sudah diserahkan sejak akhir 2025 namun sampai hari ini belum ada penghentian nyata maupun pemrosesan hukum
PENJELASAN RESMI DAN TUNTUTAN TINDAKAN TANPA TUNGGU
Kepala UPTD KPH Walanrae Adil Wello, S.Hut., M.H., melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Mulawarman, S.Hut., M.H. menegaskan batasan prinsip yang tak boleh dilanggar:
“Hak akses lewat skema Perhutanan Sosial hanyalah izin mengelola secara lestari, BUKAN hak kepemilikan atas tanah. Jika ada tumpang tindih atau klaim, penyelesaian wajib melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan musyawarah sesuai ketentuan hukum.”
UPTD berperan membina, mengawasi, dan memfasilitasi penyelesaian bersama Pemerintah Desa dan LPHD namun hingga kini langkah penghentian dan penindakan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, elemen masyarakat menuntut:
1. KPH Walanrae , Dinas Kehutanan Soppeng: Segera lakukan verifikasi menyeluruh, hitung kerugian yang terjadi, dan hentikan kegiatan secara mutlak tanpa kompromi
2. Aparat Penegak Hukum: Telusuri dan proses sesuai UU Kehutanan serta UU Perlindungan Sumber Daya Hutan terlebih karena pelaku berasal dari lingkar yang dipercaya menjaga, bukan merusak aset negara
3.Pemerintah Desa & LPHD: Tegakkan batas wewenang dan aturan agar kawasan hutan tidak dijadikan wilayah bebas bagi pihak yang menyalahgunakan kepercayaan negara
CATATAN REDAKSI:
Menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#DesaBulue • #KPHWalanrae • #PengelolaanHutan • #PenyalahgunaanKewenangan • #Soppeng

Komentar
Posting Komentar