Infokasus.id, KALIMANTAN BARAT ,17 JULI 2026 - Dugaan tindakan intimidasi yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Bengkayang dan telah dilaporkan ke pihak berwajib, disambut kecaman tajam serta sikap tegas dari Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat.
Pelapor berinisial “JM” menyampaikan aduan resmi terkait tekanan, ancaman, hingga upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dijalankan. Hingga kini, laporan masih dalam tahap penyelidikan, namun belum ada kejelasan perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Intimidasi Wartawan = Serangan Terhadap Hak Rakyat
Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, melontarkan pernyataan yang lugas dan tak kenal kompromi:
“Kami kecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap wartawan di Bengkayang. Wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Membungkam mereka sama artinya merampas hak rakyat untuk tahu kebenaran secara utuh,” tegas Imam.
Ia mendesak Kapolres Bengkayang segera bertindak tegas:
“Periksa semua pihak, telusuri setiap bukti, dan tetapkan status hukum pelaku. Jangan biarkan kasus ini menguap atau diredam. Jangan sampai lahir preseden buruk: bahwa siapa pun yang berani membuka fakta, bisa diredam dengan ancaman.”
Dasar Hukum yang Mengikat Mutlak
Tindakan tersebut nyata-nyata melanggar aturan negara:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 8: Wartawan berhak atas perlindungan hukum.
- Pasal 18 Ayat (1): Menghalangi tugas jurnalistik terancam penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 483: Ancaman untuk menakut-nakuti terancam penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang terancam pidana berat.
3. UU ITE Perubahan Kedua
- Pasal 29 jo. Pasal 45B: Ancaman lewat sarana elektronik terancam penjara maksimal 4 tahun.
“Kemerdekaan pers adalah amanah UUD 1945. RAJAWALI Kalbar akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu jabatan, kekuasaan, atau status. Hukum harus tegak untuk menjaga martabat pers dan demokrasi di Kalbar,” pungkas Imam Fauzi.
DPW RAJAWALI Kalbar juga menegaskan kesiapan memberikan pendampingan hukum penuh bagi wartawan korban, agar proses peradilan berjalan adil dan tak terhalang kekuasaan mana pun.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Home
› Artikel
Intimidasi Wartawan Bengkayang: RAJAWALI Kalbar Kecam Keras, Desak Polisi Proses Hukum Tanpa Kompromi
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar