Infokasus.id,Bangka Belitung – Insan pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam Jendela Group menyatakan sikap tegas dan mengecam keras pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai menghina, melecehkan, dan merendahkan martabat profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Koordinator Jendela Group Bangka Belitung, Abie Ridwansyah atau yang akrab disapa Abie, menegaskan ucapan yang dilontarkan bukan sekadar menyerang individu seorang wartawan, melainkan sekaligus merendahkan martabat seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Seorang advokat semestinya menjadi teladan dalam menjunjung etika, menghormati profesi lain, serta menjaga komunikasi yang beradab di ruang publik. Kami mengecam keras pernyataan yang menghina profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada siapa pun yang merendahkan profesi ini," tegas Abie pada Selasa (21/7/2026).
Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Pusat
Jendela Group secara tegas mendukung langkah hukum yang telah diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan Hotman Paris ke pihak kepolisian. Menurut Abie, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf semata.
"Kami mendukung PWI Pusat membawa hal ini ke kepolisian. Selain memberi efek jera, jangan sampai segala sesuatu diselesaikan dengan permintaan maaf semata. Kami sebagai wartawan sangat terluka dengan kata-kata kasar dan tak etis yang disampaikan Pak Hotman Paris," ujarnya.
Desak Sanksi Tegas dari DPN PERADI dan Menteri Hukum
Selain jalur hukum, Jendela Group juga mendesak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia selaku organisasi tempat Hotman Paris bernaung, agar segera menjatuhkan sanksi etik berat hingga mempertimbangkan pencabutan izin beracara apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi.
Abie juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah tegas sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan profesi advokat. Hal ini penting sebagai pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan martabat profesi lain.
Dasar Hukum: Perlindungan Pers dan Kewajiban Etik Advokat
Jendela Group menegaskan bahwa profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.
"Di sisi lain, perilaku advokat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, kehormatan, martabat, dan Kode Etik Advokat Indonesia," jelas Abie.
Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, setiap advokat diwajibkan menjaga kehormatan profesi, bersikap santun, serta menghormati sesama penegak hukum maupun profesi lain. Hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya saling menghormati karena keduanya memegang peran krusial dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Kronologi Kontroversi dan Sikap PWI
Kontroversi bermula ketika Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan, antara lain dengan ucapan: "Lu punya otak nggak sih?". Pernyataan ini memicu gelombang kecaman luas dari berbagai organisasi pers di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang, serta telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi. PWI menilai permintaan maaf yang disampaikan kemudian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi, meskipun dapat menjadi pertimbangan yang meringankan.
Meski Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial dengan alasan terjadinya emosi sesaat, Jendela Group bersama sejumlah organisasi pers lainnya menilai permintaan maaf tersebut tidak cukup untuk menutup proses etik maupun hukum. Hal ini mutlak diperlukan guna menegakkan batasan etika dan menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Nyimas Yeni Lestari
Jendela Group
Home
› Artikel
Jendela Group Babel Kecam Keras Ucapan Hotman Paris: Dukung Langkah Hukum PWI, Desak Sanksi Etik Advokat
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar