⚡ Breaking LIVE

KALIMANTAN BARAT GELAP BERLARUT‑LARUT,DPP MAUNG: BUKAN SEKADAR GANGGUAN, INI PELANGGARAN HUKUM TERANG‑TERANG; PLN DIPANGGIL, PENEGAK HUKUM WAJIB BERTINDAK SEKARANG

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id Pontianak, Kalbar  6 JULI 2026 - Seluruh wilayah Kalimantan Barat  dari kota hingga kabupaten terjauh  kini dilanda kegelapan berulang, tak beraturan, dan tanpa pemberitahuan yang layak. Mulai Minggu 4 Juli 2026, pemadaman nyaris merata melumpuhkan ekonomi, rumah sakit, sekolah, dan kehidupan rumah tangga. Berbagai desakan sudah disampaikan - namun PT PLN seolah tuli; kondisi makin parah tanpa jalan keluar nyata.
     
    DPP MAUNG angkat suara paling keras: Hal ini sudah melewati batas gangguan teknis - masuk ranah kelalaian berat dan pelanggaran undang‑undang yang nyata.
     
    FAKTA TEGAS: LAYANAN HANCUR, HAK RAKYAT DIINJAK
     
    Melanda ke‑12 kabupaten‑kota; tanpa jadwal, tanpa pemberitahuan 24 jam seperti wajib hukumnya
    Berjam‑jam padam, berulang setiap hari:
    UMKM rugi besar , barang rusak, usaha berhenti
    Pelayanan nyawa di rumah sakit terancam
    Kegiatan belajar dan pelayanan publik terhenti
    Keluhan dan seruan berulang diabaikan begitu saja
     
    “Membayar penuh tapi mendapat layanan lumpuh adalah penipuan nyata. Aturan bukan sekadar tulisan untuk dipajang , melainkan harus ditegakkan,” tegas pernyataan DPP MAUNG.
     
    PASAL‑PASAL YANG DILANGGAR SECARA TERBUKA
     
    UU 30/2009 Pasal 29 & 54: Wajib aliran terus‑menerus & bermutu; wajib ganti rugi - bisa dicabut izin jika tetap lalai
    UU 8/1999 Pasal 4 & 19: Hak konsumen atas keamanan & kenyamanan; kewajiban ganti seluruh kerugian
    Permen ESDM 2/2025: Tanpa pemberitahuan = melanggar; kompensasi OTOMATIS 50% sampai 500% , tak perlu minta‑minta
     
    “PLN bertindak seolah berada di luar aturan negara. Ini tak boleh dibiarkan berlanjut,” tambah tegas DPP MAUNG.
     
    PERINTAH TANPA TUNDA: 14 HARI BATAS WAKTU PERBAIKAN
     
    DPP MAUNG menuntut tanpa kompromi:
    PLN: Segera umumkan penyebab & rencana pemulihan; berikan kompensasi otomatis - tanpa syarat berbelit‑belit
    Pemerintah & Pengawas: Periksa mendalam siapa yang lalai
    Aparat Penegak Hukum: Turun selidiki, tetapkan tanggung jawab - sanksi administrasi hingga pidana jika terbukti melanggar
    Batas Tegas: Jika dalam 14 hari belum ada perubahan nyata, MAUNG akan lanjut ke pengaduan resmi & gugatan hukum demi rakyat Kalbar
     
    “Jangan biarkan kekayaan rakyat dan hak hukum mereka dibuang begitu saja karena kelalaian atau ketidakpedulian.”
     
    CATATAN REDAKSI:

    Berita disusun berdasar fakta lapangan dan kajian hukum; ruang klarifikasi tetap dibuka sesuai UU Pers No 40/1999.
     
    #KalbarGelap • PLNLalai • DPPMAUNGTegas • HukumDitegakkan • GantiRugiSekarang 
     
     
     


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional