⚡ Breaking LIVE

Kasus Dugaan Susut Kadar Emas: Penyidik Polda Babel Panggil Pimpinan Media, Muncul Dugaan Aliran Dana Perdamaian

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID,PANGKALPINANG, 25 Juli 2026 – Penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen terkait dugaan penyusutan kadar emas saat dijual kembali ke Toko Mas Gunung Kawi terus berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (24/7), penyidik resmi memanggil sejumlah pihak guna mengungkap fakta secara utuh, salah satunya Dodi Hendriyanto atau yang dikenal sebagai Bang Doi, pimpinan redaksi jejaring media Radak.com.
     
    Pemanggilan tertuang dalam surat resmi yang merujuk pada Undang-Undang Kepolisian, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) UU tersebut, yakni dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, mutu, maupun keterangan yang dinyatakan dalam label atau promosi kepada konsumen. Bang Doi diminta hadir memberikan klarifikasi serta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
     
    Di tengah proses penyelidikan, Asmadi, SH mengemukakan dugaan adanya aliran dana terkait perkara ini. Menurutnya, Bang Doi diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi, yang kemudian diduga ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian. Tujuan yang diduga adalah agar laporan dugaan susut kadar emas tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Pernyataan ini kini turut menjadi fokus perhatian penyidik guna dikonfirmasi kebenarannya.
     
    Asmadi menambahkan bahwa selain Bang Doi, penyidik juga memanggil tiga pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa, yaitu pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, serta pengelola konter pulsa. Keterangan seluruh pihak ini dinilai krusial untuk menguji kesesuaian fakta, memperjelas kronologi, serta melengkapi rangkaian alat bukti yang sah.
     
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dodi Hendriyanto maupun kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi terkait pemanggilan maupun dugaan aliran dana yang disampaikan. Ditreskrimsus Polda Babel terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta hukum secara transparan dan akuntabel.
     
    Catatan Redaksi: Berita ini memuat informasi berdasarkan dokumen pemanggilan klarifikasi serta pernyataan narasumber. Dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dimaknai sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Peliput: Nyimas Yeni Lestari
    Sumber: KBO Babel

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional