INFOKASUS.ID PANGKALPINANG, 26 Juli 2026 – Penyelidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait transaksi emas di Toko Mas Gunung Kawi terus bergerak cepat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pelapor bernama Neli (49) akhirnya memecah keheningan dan memaparkan secara rinci rentetan peristiwa yang bermula dari keadaan darurat hingga menyeret sejumlah pihak ke dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kepada jejaring media KBO Babel pada Sabtu (25/7), Neli mengaku selama ini memilih diam dan menyerahkan segalanya kepada penegak hukum. Namun, ia merasa perlu memaparkan fakta agar publik tidak terjebak pada informasi yang terpotong.
Perkara bermula saat ia mendapat kabar adiknya di Jakarta menjadi korban begal dan membutuhkan biaya mendesak. Karena itu, pada 27 Juni 2026, ia berniat menjual kembali emas yang dibelinya dari Toko Mas Gunung Kawi pada 28 Oktober 2025—berkadar 17 karat, berat 1,4 gram, seharga Rp2.450.000. Anehnya, pihak toko hanya menawar Rp1.500.000. Merasa janggal, ia mengecek di Toko Mas Melati dan mendapatkan fakta mengejutkan: kadar emas itu ternyata 16 karat, bukan 17 karat sebagaimana tertulis dalam nota pembelian resmi.
“Selama ini saya percaya penuh pada transaksi resmi dan surat bukti yang diberikan toko. Hasil pengecekan di tempat lain sungguh di luar dugaan saya,” ungkap Neli.
Bingung menghadapi situasi itu, Neli menghubungi Dodi Hendriyanto atau yang akrab disapa Bang Doi, yang dikenal sebagai insan pers, sekadar untuk meminta saran. Belum pernah bertemu langsung, komunikasi itu hanya sebatas penyampaian kronologi. Tak lama kemudian, kasus tersebut diberitakan oleh media yang dipimpinnya dan mengundang perhatian publik.
Setelah berita terbit, Neli mengaku dihubungi kembali oleh Bang Doi dengan informasi bahwa kasus ini berpotensi dilaporkan balik oleh pihak Toko Mas Gunung Kawi. Ia juga diberitahu telah terjadi pertemuan antara Bang Doi dengan kuasa hukum toko tersebut. Tak lama kemudian, Bang Doi meminta nomor rekening Neli dengan alasan “urusannya sudah selesai”.
“Saya bertanya untuk apa rekening saya diminta? Mengapa bukan pengacara toko yang menemui saya langsung? Karena tidak punya rekening pribadi, saya kirimkan nomor rekening konter pulsa milik teman,” ujar Neli.
Tak lama berselang, rekening itu menerima transfer sebesar Rp1 juta yang disebut sebagai kompensasi dan bersumber dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi lewat perantaraan Bang Doi. Hingga kini, uang itu belum pernah diambil atau digunakan dan masih tersimpan di rekening pemilik konter. Pemilik rekening pun telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan asal-usul dana tersebut.
Merasa tertekan dengan saran agar kasus diredam karena berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak media, Neli akhirnya memohon pendampingan hukum kepada Advokat Asmadi, SH untuk melapor secara resmi ke Polda Babel. Kini kasus tidak hanya menyasar dugaan ketidaksesuaian kadar emas, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa pascapemberitaan, termasuk aliran dana yang diduga sebagai upaya peredaman kasus.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Toko Mas Gunung Kawi maupun Dodi Hendriyanto atas keterangan yang disampaikan Neli. Penyidik terus memanggil pihak-pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti yang sah dan mengungkap fakta secara utuh tanpa intervensi pihak manapun.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan langsung pelapor. Seluruh informasi yang disampaikan masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinyatakan terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: PJS Babel
Home
› Artikel
Kasus Emas Gunung Kawi: Pelapor Beberkan Kronologi Lengkap, Muncul Dugaan Aliran Dana dan Peran Pihak Ketiga
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar