⚡ Breaking LIVE

KEMARAHAN WARGA MEMUNCAK: BTS TINUMBU JADI BOM WAKTU, PEMKOT MAKASSAR DIDUGA TUTUP MATA ATAS PELANGGARAN DAN ANCAMAN NYAWA!

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID,MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – 27 Juli 2026 – Bara api konflik sosial di Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kini berkobar hebat. Warga setempat menyatakan penolakan mutlak terhadap keberadaan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang menjadi bom waktu di tengah permukiman mereka. Perpanjangan kontrak operasional BTS Tower tersebut bukan hanya diduga dilakukan secara gelap, tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan warga, melainkan juga mengabaikan aspek keselamatan yang secara brutal mengancam nyawa.
     
    Kecaman tajam dilontarkan warga kepada awak media pada Jumat (25/7/2026), setelah mereka mengetahui bahwa kontrak operasional BTS Tower telah diperpanjang dan berjalan efektif selama sekitar satu tahun terakhir. Ironisnya, informasi krusial ini tidak pernah disampaikan secara resmi, baik oleh perusahaan pengelola menara maupun oleh pemilik lahan, kepada masyarakat yang setiap hari hidup dalam radius bayang-bayang menara yang siap runtuh.
     
    "Kami merasa dicurangi dan dipermainkan. Saat tower ini pertama kali dibangun 11 tahun lalu, kami dijanjikan akan dilibatkan kembali jika ada perpanjangan kontrak. Kenyataannya? Kami baru tahu setelah kontrak berjalan lebih dari setahun! Ini pengkhianatan terang-terangan!" geram Sultan, salah seorang warga yang mewakili keresahan kolektif.
     
    Selain pelanggaran prosedur administrasi yang mencoreng transparansi dan integritas, warga juga menyoroti ancaman keselamatan yang nyata dan mengerikan. Menara BTS tersebut dipancang langsung di atas bangunan bertingkat tiga di tengah permukiman padat penduduk. Ini adalah kelalaian fatal yang secara sengaja menempatkan nyawa warga dalam bahaya ekstrem.
     
    "Kami hidup dalam kekhawatiran setiap hari. Bayangkan jika terjadi kegagalan struktur bangunan atau bencana alam, dampaknya tidak hanya menghancurkan rumah, tapi juga mengancam nyawa seluruh warga di sekitar sini. Apakah nyawa kami tidak berharga di mata pemilik tower dan Pemkot Makassar?!" ungkap seorang warga dengan nada cemas yang sulit disembunyikan dan sarat kemarahan.
     
    Kekecewaan warga juga tertuju pada pemilik lahan/bangunan yang dianggap tidak memiliki itikad baik. Mereka dituding bersekongkol dengan operator dengan menyembunyikan fakta perpanjangan kontrak dari lingkungan sekitar yang notabene menanggung risiko terbesar. Ini adalah tindakan tidak bermoral yang mengorbankan keselamatan tetangga demi keuntungan pribadi.
     
    Penolakan tegas ini telah diformalkan dalam Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan tertanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin. Surat ini bukan hanya menuntut pembatalan perpanjangan kontrak sepihak, melainkan juga mendesak penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak yang selama ini diabaikan dan terinjak-injak.


    Menanggapi situasi genting ini, warga mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan Satpol PP, untuk segera turun tangan dan tidak berpangku tangan. Tuntutan utama mereka adalah:
     
    1. Verifikasi Menyeluruh: Audit legalitas perpanjangan kontrak dan kepatuhan terhadap seluruh prosedur perizinan yang berlaku, sekaligus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

    2. Audit Kelayakan Struktur: Pemeriksaan mendalam oleh ahli teknis sipil terhadap kelayakan dan ketahanan bangunan penyangga menara, serta segera membongkar jika terbukti tidak aman.

    3. Evaluasi Transparansi: Penyelidikan atas kegagalan sosialisasi dan keterlibatan masyarakat yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak sebelum perpanjangan kontrak, serta menindak oknum yang bertanggung jawab.
     
    Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin, menegaskan bahwa musyawarah dengan pihak perusahaan dan pemilik lahan hingga kini belum mencapai titik temu. "Masyarakat tidak akan puas dengan jawaban lisan yang mengambang. Kami akan terus mendampingi warga memperjuangkan hak-hak mereka yang terampas. Kami akan mengadakan musyawarah internal sebelum kembali berhadapan dengan pihak perusahaan, dan kami tidak akan mundur selangkah pun!" ujarnya, dengan nada tegas dan penuh tekad.
     
    Hingga rilis ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola BTS Tower, pemilik lahan, maupun instansi pemerintah terkait masih bungkam seribu bahasa, seolah tak bergeming di hadapan keresahan, kemarahan, dan ancaman nyata yang dirasakan warga. Keheningan ini hanya mempertegas dugaan adanya permainan di balik layar yang mengorbankan keselamatan rakyat demi keuntungan segelintir pihak.
     
     
     
    Peliput: Restu
    Tagar:
    #KetuaRW04KelurahanLayang #BTSMakassar #AncamanKeselamatan #PelanggaranIzin #MakassarMelawan #TransparansiHukum #PemkotMakassarBertindak
    ---

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional