⚡ Breaking LIVE

Klaim "Belum UKW Terancam Penjara" Dinilai Tanpa Dasar Hukum: Prof. Sutan Nasomal Desak Berhenti Menyebarkan Informasi Sesat dan Intimidasi

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id, Bogor , 14 Juli 2026 - Pernyataan yang dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik kembali mencoreng dunia kewartawanan. Oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor diketahui melontarkan klaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Pernyataan tanpa landasan hukum ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Pemerhati Masyarakat dan Hukum sekaligus Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

    Melalui diskusi singkat lewat sambungan telepon, Prof. Sutan menyampaikan penyesalan yang mendalam. Menurutnya, organisasi yang turun berkeliling ke berbagai wilayah seharusnya membawa pencerahan dan edukasi positif, bukan justru menyebarkan pemahaman yang keliru, apalagi mencoreng nama baik profesi pers itu sendiri.
     
    Tidak Ada Satu Pasal Pun yang Mengatur Pidana Atas Status UKW
     
    Secara hukum, tegas Prof. Sutan, pernyataan tersebut sama sekali tidak memiliki pijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun ketentuan yang menjatuhkan sanksi pidana hanya karena seseorang belum memiliki sertifikat kompetensi.
     
    "UKW sejatinya hanyalah sarana peningkatan kualitas diri, bukan syarat sah menjadi wartawan, dan bukan pula izin dari negara. Seorang wartawan tetap berkedudukan sah dan dilindungi hukum selama bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik sesuai yang telah ditegaskan berulang kali oleh Dewan Pers," paparnya.
     
    Sanksi pidana baru dapat diberlakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang memang diatur dalam hukum pidana seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang merugikan, atau tindak kejahatan lain bukan semata-mata karena belum mengikuti uji kelayakan. Mengancam dengan hukuman penjara atas hal tersebut dinilai sebagai pemahaman yang sangat menyimpang.
     
    Jangan Membagi Profesi dan Menciptakan Ketakutan
     
    Prof. Sutan menegaskan, setiap organisasi pers memiliki cara masing-masing dalam membina keilmuannya, namun semuanya tetap berjalan di atas koridor hukum pers dan kode etik yang sama. Oleh karena itu, ia meminta pihak PWI Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga persatuan, dan tidak menggunakan cara-cara yang berkesan mengintimidasi rekan seprofesi yang berbeda wadah maupun karakter keilmuan.
     
    "Pernyataan yang menyebarkan ketidakpahaman semacam ini perlu disikapi bersama oleh seluruh elemen insan pers. Jangan sampai ada saling merendahkan, saling menyerang, apalagi menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di antara rekan wartawan," tegasnya.
     
    Ia pun mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat dalam kehidupan bernegara. Untuk itu, kesejahteraan dan kelangsungan perusahaan serta organisasi pers yang legal justru patut mendapatkan dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, bukan justru saling melemahkan dari dalam.
     
    Minta Klarifikasi Tegas Agar Tidak Menjadi Bahan Penyalahgunaan
     
    Melihat dampak yang berpotensi luas, Prof. Sutan Nasomal meminta agar pengurus organisasi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. Pasalnya, pernyataan sepihak semacam ini bisa disalahartikan sebagai sikap resmi lembaga, dan bahkan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk membatasi ruang gerak kebebasan pers.
     
    "Jangan biarkan informasi yang keliru atau pernyataan yang merendahkan profesi ini terus tersebar. Hal ini sangat berbahaya bagi citra pers sekaligus kebebasan berpendapat di masyarakat. Kami harap ada keberanian untuk meluruskan pemahaman tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar lagi," tutupnya dengan tegas.
     
    Narasumber:

    Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
    Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional