⚡ Breaking LIVE

Korban Tusukan Kritis Belum Ditangani Pelaku, Keluarga Desak Polisi Jangan Hanya Berjanji

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id, Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Juli 2026 – Peristiwa penikaman yang menimpa seorang warga di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, pada Minggu (5/7) pukul 21.00 WITA masih menggantung tanpa kepastian hukum. Korban mengalami luka tusuk serius di perut dan lengan, telah menjalani operasi besar, dan hingga saat ini masih berjuang mempertahankan nyawa dalam perawatan intensif RSUD Daya Makassar. Padahal hampir sepuluh hari berlalu, terduga pelaku belum juga dibawa ke hadapan hukum.
     
    Kasus telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/150/VII/2026/SPKT/Polsek Tallo/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/154/A.1/VII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026 telah menyatakan perkara masuk tahap penyelidikan atas dugaan penganiayaan Pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun fakta di lapangan menunjukkan pelaku masih berkeliaran bebas.
     
    “Kami Sudah Bergerak”  Tapi Pelaku Masih Bebas
     

    Menanggapi kegelisahan keluarga, Kanit Reskrim Polsek Tallo menyatakan pihaknya segera turun ke lokasi, memeriksa kondisi korban, mengambil keterangan keluarga dan saksi, namun belum bisa memeriksa korban karena masih kritis.
     
    “Pelaku saat ini dalam tahap pencarian untuk selanjutnya diamankan,” demikian pernyataan singkat yang disampaikan melalui pesan singkat pada (14/7).
     
    Namun penjelasan ini belum mampu meredam kekhawatiran keluarga maupun keresahan publik. Di saat nyawa korban di ujung tanduk, janji “sedang dicari” terasa sangat tipis dan lambat.
     
    Keadilan Tak Boleh Menunggu Nyawa Korban Menghilang
     
    Keluarga menuntut langkah nyata, bukan sekadar laporan administrasi. Dalam kasus yang mengakibatkan luka berat dan mengancam jiwa, penundaan penangkapan terkesan mengabaikan rasa sakit korban dan hak masyarakat atas keamanan.
     
    Publik mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum: apakah upaya pencarian dilakukan secara maksimal, atau hanya sekadar prosedur tertulis? Kecepatan mengungkap pelaku bukan sekadar urusan administrasi, melainkan syarat mutlak menjaga kepercayaan warga terhadap institusi kepolisian.
     
    Keadilan tidak boleh menunggu sampai kondisi korban membaik atau justru memburuk. Keadilan harus ditegakkan saat ini juga.
     
    Catatan Redaksi:

    Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang, akurat, dan proporsional demi kepentingan publik.
     
    (Tim Redaksi Investigasi)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional