⚡ Breaking LIVE

Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Bantah Tuduhan, Akui Kompensasi Rp1 Juta Bukan Pengakuan Salah, Lapor Dugaan Pemerasan

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID PANGKALPINANG, 27 JULI 2026 – Polemik sengketa transaksi perhiasan emas yang menyeret nama Toko Mas Gunung Kawi kian terungkap dua sisi mata uangnya. Setelah publik lebih banyak mendengar keterangan pelapor, kini kuasa hukum pihak toko, Kurniawan, akhirnya angkat bicara secara terbuka kepada jejaring media KBO Babel, meluruskan fakta, sekaligus mengungkap sisi lain perkara yang belum terungkap sebelumnya.
     
    Kurniawan menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel. Baginya, ranah hukum adalah tempat paling objektif untuk mengurai benang kusut persoalan, menguji seluruh dalil dan bukti tanpa opini liar di ruang publik. Meski demikian, ia menegaskan tegas menolak seluruh substansi tuduhan yang disampaikan pelapor.
     
    “Kami sangat mendukung proses hukum ini agar kebenaran terungkap utuh. Namun secara normatif, kami bantah tegas isi laporan tersebut,” ujar Kurniawan.
     
    Tegaskan Emas Sesuai Standar dan Nota Resmi
     
    Terkait isu perbedaan kadar emas yang menjadi pokok sengketa, Kurniawan menjamin setiap produk yang dijual memiliki identitas, kode produksi, dan spesifikasi yang jelas sesuai standar yang tercantum dalam nota pembelian. “Apa yang kami jual sama persis dengan apa yang tertulis di dokumen resmi. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh dokumen dan data yang kami miliki kepada penyidik,” tegasnya.
     
    Kompensasi Rp1 Juta: Itikad Baik, Bukan Pengakuan Kesalahan
     
    Kurniawan membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp1 juta kepada pelapor. Namun ia menegaskan hal itu murni didasari pertimbangan moral dan upaya meredakan kekecewaan konsumen, bukan pengakuan bahwa pihaknya melakukan kesalahan. Inisiatif ini pun diakuinya murni langkah pribadi sebagai penasihat hukum, bukan arahan pemilik toko. Uang tersebut diserahkan melalui jurnalis yang memberitakan kasus ini karena dianggap memiliki komunikasi langsung dengan pelapor, dengan harapan persoalan bisa usai secara kekeluargaan.
     
    Dari Kompensasi Rp10 Juta Menjadi Laporan Dugaan Pemerasan
     
    Fakta lain yang diungkap adalah sebelumnya pihaknya sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta sebagai bentuk itikad baik penyelesaian damai. Namun, muncul permintaan penyelesaian senilai Rp60 juta yang dinilai tidak masuk akal dan mengandung indikasi tertentu. Atas dasar itu, pihaknya akhirnya melapor ke Polresta Pangkalpinang terkait dugaan percobaan pemerasan dengan Nomor LP/B/471/VII/2026/SPKT tertanggal 10 Juli 2026. Perlu ditegaskan dugaan ini masih sebatas laporan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Terkait Pertemuan dengan Bang Doi
     
    Kurniawan juga mengakui pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Dodi Hendriyanto atau Bang Doi pasca pemberitaan mencuat. Pertemuan itu disebutnya murni upaya menjalankan hak jawab sesuai amanat UU Pers guna meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman berkelanjutan.
     
    Pihaknya pun meminta penyidik turut memeriksa pihak yang melakukan pengujian emas terhadap barang milik pelapor, untuk menelusuri metode, alat, standar, dan dasar ilmiah yang digunakan agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
     
    “Kami serahkan semuanya kepada penyidik. Biarkan fakta berbicara terang benderang di ruang yang paling adil: jalur hukum,” pungkas Kurniawan.
     
    Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Babel tanpa kesimpulan akhir maupun putusan pengadilan. KBO Babel senantiasa menjaga prinsip berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
     
    (KBO Babel)

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional