⚡ Breaking LIVE

MAAF SAJA TIDAK CUKUP! RAJAWALI DESAK PLN KALBAR BERI GANTI RUGI PENUH,PEMADAMAN BERTAHAP MELANGGAR JAMINAN KONSTITUSI DAN ATURAN PELAYANAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT,10 JULI 2026 - Rangkaian pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat sejak awal Juli 2026 akhirnya memancing tanggapan resmi dari PT PLN (Persero). Melalui General Manager UID PLN Kalbar, Maria G.I. Gunawan, pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf pada Selasa (7/7)  langkah yang muncul belakangan, setelah gelombang keluhan membludak, desakan keras dari Gubernur dan DPRD Kalbar, serta tuntutan tanggung jawab penuh dari elemen masyarakat sipil.
     
    Namun bagi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI), Hadysa Prana, permohonan maaf lisan saja jauh dari memadai. Sorotan kritis beliau ditujukan langsung pada pelanggaran hukum dan kerugian nyata yang menimpa jutaan warga:
     
    “Permohonan maaf tidak bisa mengganti kerugian. Masyarakat sudah lama menderita: peralatan elektronik rusak, roda ekonomi UMKM berhenti berputar, pelayanan publik terganggu, hingga hak dasar kenyamanan dan keamanan hidup terabaikan. Ini bukan sekadar gangguan teknis  ini pelanggaran nyata atas jaminan konstitusi dan peraturan perundang‑undangan.”
     
    DASAR HUKUM YANG TIDAK DAPAT DITAWARKAN
    Hadysa menegaskan pelayanan kelistrikan adalah hak yang dilindungi tegas oleh negara:
    Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Hak setiap warga atas kesejahteraan lahir dan batin
    Pasal 29 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: PLN wajib menjamin pasokan terus‑menerus, bermutu baik, dan wajib membayar ganti rugi jika gangguan akibat kesalahan atau kelalaian pihaknya
    Pasal 4, Pasal 7 huruf b & d, serta Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Kewajiban informasi jelas, mutu layanan terjamin, dan kompensasi atas kerugian konsumen
    Permen ESDM No. 2 Tahun 2025: Gangguan di luar batas toleransi mewajibkan kompensasi 50% hingga 500% dari biaya beban, sesuai durasi pemadaman
     
    4 TUNTUTAN TEGAS RAJAWALI KEPADA PLN KALBAR
     
    Berdasarkan fakta dan aturan di atas, DPN RAJAWALI menuntut langkah nyata tanpa penundaan:
     
    1. Transparansi penuh: Ungkap akar masalah sesungguhnya dan jadwal pemulihan pasokan yang pasti, bukan janji samar
    2. Kompensasi otomatis: Terapkan pengurangan biaya secara langsung tanpa prosedur berbelit bagi seluruh pelanggan terdampak
    3. Tanggung kerugian tambahan: Ganti rugi atas kerusakan alat dan kerugian usaha di luar tagihan listrik
    4. Pengawasan ketat: Minta pemerintah dan BPSK segera memeriksa dugaan kelalaian berat dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan
     
    “Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret yang sesuai hukum, kami siap mendampingi masyarakat mengajukan gugatan kolektif. Hak rakyat tidak boleh ditawar, dan tanggung jawab penyedia layanan tidak boleh dielakkan,” tegas Hadysa.
     
    DPN RAJAWALI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai hak seluruh pelanggan di Kalimantan Barat terpenuhi sepenuhnya. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan resmi dari PLN maupun pihak berwenang lainnya.

    Catatan Redaksi:

    Berita ini disusun berdasarkan informasi dan perkembangan terkini hingga tanggal penerbitan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan komprehensif atas isu yang disampaikan.
     
    Penerbit: Tim Redaksi
    Penulis: Tim RAJAWALI
     
    #PemadamanListrikKalbar • PLN • KeadilanKonsumen • GantiRugi • HukumKetenagalistrikan • RAJAWALI • Pontianak 
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional