Adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (disingkat LMI) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berdinas penuh dan ditempatkan di Badan Gizi Nasional (BGN) kini resmi masuk dalam daftar pihak yang disidik atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam alur pengadaan maupun penyaluran program tersebut.
KEDUDUKAN: PERAN PENGAMANAN BERUBAH MENJADI SASARAN PENYELIDIKAN
Kehadiran perwira tinggi Polri di lembaga pelaksana seharusnya berfungsi menjaga ketertiban, integritas, dan mencegah penyimpangan anggaran. Namun fakta yang dibuka Kejaksaan Agung justru berkebalikan:
Jabatan dan akses yang dimiliki diduga disalahgunakan untuk mengatur alur keputusan yang menguntungkan pihak tertentu
Berada di jantung pengelolaan program besar berskala nasional, namun keberadaannya kini dipertanyakan integritasnya
Penetapan ini menjadi bukti nyata: tidak ada kekebalan jabatan atau seragam yang bisa melindungi dari proses hukum
Program Makan Bergizi Gratis dirancang demi kesehatan dan pertumbuhan anak‑anak bangsa sehingga setiap rupiah yang dialirkan wajib berjalan lurus ke sasaran, bukan terpotong atau dialihkan oleh pihak yang diberi kepercayaan mengawasi.
PENGEMBANGAN KASUS: TANDA BAHWA MASALAH LEBIH DALAM DARI SEKADAR SATU TITIK
Dengan bertambahnya tersangka dari kalangan pejabat tinggi yang berstatus aparat keamanan, kasus ini makin mempertegas dugaan:
Penyimpangan bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan keterlibatan berjenjang dalam struktur pengelolaan
Penempatan tenaga pengamanan di lembaga negara tidak otomatis menjamin kebersihan tata kelola justru di sini celah kepercayaan terbukti bisa berubah menjadi jalur penyalahgunaan
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum selesai; penyusuran jejak masih berlanjut ke segala arah yang berkaitan
Siapa lagi yang terlibat di sepanjang rantai keputusan? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan utama publik.
PESAN TEGAS: INTEGRITAS DI ATAS SEGALA JABATAN
Penetapan ini menjadi peringatan keras sekaligus pesan tegas bagi seluruh pejabat dan aparat yang ditempatkan di lembaga pengelola dana negara:
- Seragam dan pangkat bukan payung perlindungan tindak pidana
- Dana untuk pemenuhan hak dasar anak dan masyarakat harus bersih sepenuhnya dari campur tangan korupsi
- Setiap keterlibatan dalam pengelolaan berarti tanggung jawab mutlak jika melanggar, proses hukum akan berjalan tanpa pandang pangkat atau instansi asal.
CATATAN REDAKSI:
Menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#KorupsiMBG • #BadanGiziNasional •#BrigjenPolriTersangka • #KejaksaanAgung • #TanpaKekebalanJabatan
Home
› Artikel
MENGGELINCIR DARI GARIS KOMANDO - BRIGJEN POLRI DI BADAN GIZI NASIONAL RESMI TERSANGKA KORUPSI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Infokasus.id JAKARTA ,2 JULI 2026 - Kejaksaan Agung kembali memperluas jaring penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) program unggulan yang biayanya ditanggung langsung dari kantong rakyat. Kali ini sasaran tembak menyentuh jajaran pejabat tinggi: seorang perwira menengah bintang satu yang masih aktif bertugas resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar