INFOKASUS.ID, JAKARTA, 30 JULI 2026 – Dugaan praktik mutasi yang berjalan sembunyi-sembunyi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ke lingkungan Pemprov Kalbar dinilai mencoreng muka birokrasi sekaligus melanggar aturan resmi yang dikeluarkan sendiri oleh pimpinan daerah. Hal ini memicu sorotan tajam sekaligus peringatan keras dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).
Berdasarkan data yang diperoleh, mutasi tersebut menyangkut Surhaini, SKM., MM., yang dipindahkan ke RSUD Soedarso Pontianak terhitung 1 Juli 2026. Keanehan mencuat nyata: tepat pada 5 Februari 2026, Gubernur Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.3/30/BKD/Tahun 2026 yang secara tegas pada poin 3-nya menunda sementara seluruh proses mutasi ASN dari instansi luar ke lingkungan Pemprov Kalbar.
Ironi semakin menjadi-jadi: sejumlah usulan mutasi dari daerah lain ditolak keras pasca terbitnya surat edaran tersebut, namun justru ASN ini lolos begitu saja. Beredar dugaan kuat praktik tebang pilih berbau nepotisme atau kedekatan pribadi, di mana SK mutasi itu bahkan ditandatangani langsung oleh Gubernurseolah-olah pimpinan tertinggi sendiri menabrak aturan yang dibuatnya. Hingga kini, BKD maupun Pemprov belum memberikan klarifikasi yang memadai kepada publik maupun para ASN yang bertanya-tanya.
Sikap Tegas DPN RAJAWALI
Merespons ganjalan yang merusak tatanan kepegawaian ini, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan pernyataan sikap yang lugas dan tegas:
“Kami melihat ini sebagai pelanggaran prinsip tata kelola yang sangat mendasar. Surat Edaran Gubernur adalah aturan operasional yang wajib dipatuhi seluruh jajaran termasuk BKD dan pimpinan tertinggi itu sendiri. Jika aturan sudah melarang mutasi silang, maka tidak boleh ada pengecualian tanpa alasan objektif, tertulis, dan diketahui publik. Praktik diam-diam, tertutup rapat, serta berbau pilih kasih atau nepotisme meruntuhkan kepercayaan ribuan ASN yang taat aturan. Apalagi jika sampai ada indikasi Gubernur menandatangani SK yang bertentangan dengan instruksinya sendiri, ini menimbulkan tanda tanya besar soal kepastian hukum di Kalbar,” tegas Krista Hadi Wijaya di Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menegaskan birokrasi harus tegak lurus, adil, dan transparan. Melanggar aturan internal dengan sengaja sama saja meruntuhkan pondasi disiplin dan ketaatan pegawai yang telah dijaga selama ini.
Dasar Hukum yang Tak Boleh Diabaikan
Dalam analisis hukumnya, DPN RAJAWALI merujuk pada landasan peraturan yang mengikat:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 20 & 36: Kebijakan kepegawaian harus berdasar kepastian hukum, kesamaan perlakuan, dan transparansi; mutasi dilarang diskriminatif atau didasari pertimbangan pribadi.
2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 15: Mutasi antar instansi memerlukan persetujuan kedua belah pihak dan harus sesuai kebutuhan organisasi serta perencanaan SDM yang tertib.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 11: Instruksi pimpinan wajib dipatuhi; penyimpangan harus memiliki dasar hukum sah dan tidak boleh sewenang-wenang.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7: Masyarakat dan ASN berhak mengetahui dasar hukum, pertimbangan, dan kelayakan setiap keputusan mutasi.
5. UU Anti Korupsi & Aturan Pemberantasan KKN: Melarang keras memihak, menyalahgunakan wewenang, atau memberikan keistimewaan semata karena hubungan pribadi atau kekeluargaan.
Desakan Tegas: Buka Data, Batalkan Jika Melanggar
DPN RAJAWALI menegaskan sikap pengawalan yang tak akan kendur:
“Kami mendesak BKD Provinsi dan Gubernur segera membuka seluruh data, menjelaskan alasan pengecualian mutasi ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika terbukti melanggar Surat Edaran atau mengandung unsur KKN, SK tersebut harus segera dibatalkan, dikoreksi, dan pertanggungjawaban harus ditarik dari pejabat yang berwenang. Jangan biarkan birokrasi terasa tidak adil bagi mereka yang taat aturan. RAJAWALI akan terus mengawal perkara ini sampai kejelasan dan keadilan benar-benar ditegakkan di Kalbar,” pungkas Sekjen.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Tanggal: 30 Juli 2026
Home
› Artikel
Mutasi Diam-Diam Tabrak Aturan Sendiri: DPN RAJAWALI Kecam Pelanggaran Prinsip Birokrasi di Kalbar
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar