Infokasus.id,JAKARTA, 16 Juli 2026 – Pertemuan tertutup antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7), yang berakhir dengan nada keharmonisan dan janji sinergi, disambut peringatan tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG). Langkah ini muncul di tengah sorotan publik pasca penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, pemerasan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pelimpahan tiga perkara terkait ke Kejagung.
Harapan publik akan pembongkaran fakta mulai bergeser menjadi kecemasan, ketika pertanyaan mendasar terkait nasib perkara justru dijawab dengan pengalihan isu dan munculnya persepsi “damai di atas segalanya”.
Persatuan Harus Berlandaskan Kebenaran, Bukan Saling Melindungi
Merespons dinamika tersebut, Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap resmi dengan nada tegas dan lugas:
“Kami mendukung penuh persatuan dan sinergi antar penegak hukum. Polri dan Kejagung memang harus berjalan beriringan, bukan saling menjegal. Namun persatuan ini harus berlandaskan pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar keharmonisan antar pejabat. Damai itu indah, namun damai yang melupakan amanah rakyat adalah pengkhianatan terhadap hukum,” tegas Hadysa pada Selasa (14/7).
LSM MAUNG menegaskan, rakyat tidak menuntut perseteruan, melainkan konsistensi dan transparansi. Jika bukti telah dikumpulkan dan tersangka telah ditetapkan, proses itu harus berjalan tuntas tanpa terhalang oleh “kebersamaan” sesaat.
“Rakyat sudah duduk rapi menyaksikan, berharap keadilan ditegakkan. Jangan biarkan harapan itu berubah menjadi kekecewaan karena kasus diredam demi kepentingan institusi. Jika kini Polri dan Kejagung bersatu, buktikan dengan membidik pelaku kejahatan—termasuk koruptor dan oknum di tubuh sendiri bukan justru saling melindungi,” tandasnya.
Berdasarkan Aturan Hukum yang Mengikat Semua Pihak
Sikap ini dilandasi pada landasan hukum yang jelas dan visi organisasi:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: Semua orang setara di mata hukum, tidak ada kekebalan jabatan maupun institusi.
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan & UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Kewajiban utama adalah menegakkan hukum demi keadilan, bukan kepentingan kelompok.
- Visi LSM MAUNG: Menjadi garda terdepan pengawas keadilan, integritas aparatur, dan menjamin hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Empat Tuntutan Resmi DPP LSM MAUNG
Berdasarkan prinsip tersebut, LSM MAUNG menyerukan:
1. Proses hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah dan perkara terkait tetap dilanjutkan, tahapan diumumkan secara terbuka, dan tidak boleh dihentikan sebelum selesai.
2. Sinergi Polri–Kejagung diarahkan untuk memburu koruptor besar, mafia sumber daya alam, dan oknum pelindung kejahatan, bukan untuk menutup celah pengawasan.
3. Masyarakat berhak mendapat kejelasan status, pergerakan tersangka, serta bukti yang diajukan di persidangan.
4. Segala keputusan harus berpegang pada fakta di lapangan, bukan negosiasi di balik pintu tertutup.
“Kami berharap ‘damai’ ini menjadi awal kebangkitan penegakan hukum yang jujur. Jika sebaliknya terjadi, maka kami dan seluruh elemen masyarakat akan terus mengawal dan menegur. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kebersamaan yang salah arah,” pungkas pernyataan DPP LSM MAUNG.
(Tim Redaksi LSM MAUNG)
Home
› Artikel
Pertemuan Kapolri-Jaksa Agung, LSM MAUNG Peringatkan: Damai Tanpa Keadilan adalah Pengkhianatan Hukum
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar