Infokasus.id Gowa, Sulawesi Selatan,JULI 2026 - Humas Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, melontarkan desakan tegas kepada jajaran Satreskrim Polres Gowa: bertindak cepat, profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial L (37). Perkara telah terdaftar secara resmi dengan nomor STTLP/B/944/VII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini bukan sekadar soal pukulan fisik, melainkan rangkaian kejahatan berantai: tuduhan tanpa dasar, penyebaran berita bohong yang memicu kemarahan massa, hingga tindakan main hakim sendiri yang menimpa korban beserta anak di bawah umurnya.
AWAL MULA: TUDUHAN LIAR YANG BERUJUNG DARAH
Peristiwa bermula saat korban dituduh mengambil barang yang disebut “gaba” oleh sejumlah warga di Desa Sokkolia, Kecamatan Bonto Marannu. Tuduhan itu langsung disebarkan tanpa selembar pun bukti sah, menyebar cepat di media sosial, dan memicu kemarahan meluas.
Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor bersama putrinya yang masih di bawah umur. Di tengah perjalanan, mereka dihadang, dipukul, dan dikeroyok. Tak hanya tubuh korban yang luka, kendaraannya pun dirusak dipukul dan disayat menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
“Tidak boleh ada warga dihukum di ruang publik hanya karena tuduhan yang belum teruji. Indonesia adalah negara hukum! Kesalahan harus dibuktikan di meja sidang, bukan dengan pengeroyokan atau penghakiman massa di media sosial,” tegas Dzoel.
PENEGAKAN HARUS MENYELURUH, TIDAK BOLEH SETENGAH HATI
PJI Sulsel menegaskan: penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada unsur pemukulan. Seluruh rantai peristiwa harus dibongkar sampai ke akarnya:
Siapa yang pertama menyebarkan tuduhan tanpa bukti?
Siapa yang menghasut dan memicu tindakan kekerasan?
Siapa saja pelaku penganiayaan dan pengeroyokan?
Siapa yang merusak kendaraan milik korban?
“Jika ada tuduhan yang diviralkan, lalu berujung pukulan dan perusakan, hukum harus menyambar semua pihak yang terlibat dari penyebar fitnah hingga pelaku kekerasan. Tidak boleh ada yang lolos,” tuntut Dzoel.
LANDASAN HUKUM YANG JELAS DAN TEGAS
Penyidik diarahkan menerapkan pasal yang sesuai dan lengkap:
Pasal 466 KUHP 2023: Dugaan penganiayaan
Pasal 470 KUHP 2023: Jika terbukti dilakukan secara bersama‑sama/pengeroyokan
Pasal 521 KUHP 2023: Dugaan perusakan barang milik orang lain
UU ITE Terbaru: Jika ditemukan unsur penyebaran informasi yang menyerang kehormatan tanpa dasar sah
Seluruh proses tetap wajib berpegang pada KUHAP, asas praduga tak bersalah, dan alat bukti yang sah.
CATATAN KASUS SEBELUMNYA
Korban menyebut kasus ini sempat ditangani Polsek Bonto Marannu, namun hingga kini belum ditemukan bukti satu pun yang menguatkan tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya. Korban juga mengaku sempat mendapat tekanan dan didorong untuk menelan tuduhan tersebut.
PJI Sulsel berharap Polres Gowa segera membenahi proses ini, memulihkan keadilan bagi korban dan anaknya, serta menjadi peringatan keras: tidak ada tempat bagi main hakim sendiri di Republik ini.
(Redaksi)
Menjunjung Hak Jawab & Asas Praduga Tak Bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
#KeadilanUntukIbuDanAnak • AntiMainHakimSendiri • PenyebaranBeritaBohong • PJI Sulsel • PolresGowa • DesaSokkolia • UUITE • KUHP2023
Home
› Artikel
PJI SULSEL DESAK POLRES GOWA USAUT TUNTAS PENGANIAYAAN IBU DAN ANAK SERTA HAKIM SENDRI DI MEDSOS ,TUDUHAN TANPA BUKTI TIDAK BOLEH JADI ALASAN KKEKERASAN
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar