⚡ Breaking LIVE

Polda Babel Deklarasikan Operasi Tegas Knalpot Brong: Sasar Pengguna hingga Bengkel Modifikasi Ilegal demi Ketertiban Umum

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi


    Infokasus.id PANGKALPINANG, 21 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) secara resmi mendeklarasikan operasi penertiban masif terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau "knalpot brong" pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Langkah represif dan preventif ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolda Babel dalam Rapat Evaluasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Anev Kamtibmas), menegaskan bahwa kebisingan ilegal bukan sekadar gangguan estetika, melainkan pelanggaran ketertiban umum yang harus ditindak tanpa kompromi.

    Penegakan Berbasis Evaluasi Kamtibmas: Tidak Ada Toleransi untuk Kebisingan Ilegal
    Kepala Bidang Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada penilaian objektif terhadap situasi keamanan. Penggunaan knalpot modifikasi yang melanggar standar teknis telah teridentifikasi sebagai sumber gangguan nyata yang menggerus kenyamanan publik dan berpotensi memicu keresahan sosial.

    "Sesuai penekanan Kapolda pada Anev Kamtibmas kepada seluruh jajaran, kami akan melaksanakan penertiban secara tegas dan terarah. Knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum akibat kebisingan yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, kepolisian akan menindak setiap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam siaran pers di Mapolda, Selasa (21/7/2026).

    Jangkauan Penindakan Menyeluruh: Dari Jalanan hingga Bengkel
    Operasi ini dirancang dengan pendekatan holistik yang menyasar seluruh ekosistem pelanggaran. Penertiban tidak hanya terbatas pada pengguna kendaraan di jalan raya, tetapi juga meluas ke hulu masalah, yaitu pihak penyedia jasa modifikasi ilegal. Polda Babel akan melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi persuasif sekaligus represif kepada seluruh bengkel motor dan mobil.

    "Kita juga akan menyosialisasikan larangan ini kepada seluruh pihak bengkel agar tidak menjual maupun melayani permintaan pemasangan knalpot brong. Bengkel yang memfasilitasi modifikasi ilegal akan menjadi sasaran tindakan hukum karena turut berkontribusi pada gangguan ketertiban umum," jelasnya.

    Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan yang kondusif adalah kewajiban bersama. Siapa pun yang memproduksi, menjual, memasang, atau menggunakan alat yang melanggar standar kelayakan kendaraan bermotor akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

    Komitmen Mutlak untuk Kamtibmas yang Kondusif
    Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen penuh institusi kepolisian dalam memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Bangka Belitung. Penegakan aturan terhadap knalpot brong bukan sekadar operasi sesaat, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun budaya berkendara yang taat aturan dan menghormati hak orang lain atas ketenangan.

    "Semua langkah ini merupakan upaya Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Polda Bangka Belitung. Kami mengajak masyarakat untuk patuh dan mendukung terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua warga," pungkas Kabid Humas.

    Masyarakat dihimbau untuk segera mengembalikan kendaraan mereka ke kondisi standar sebelum operasi dimulai. Kepatuhan terhadap standar teknis adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap ketertiban umum dan keselamatan bersama.

    (Tim Redaksi Infokasus.id)

    PoldaBabel #KnalpotBrong #Kamtibmas #PenegakanHukum #BangkaBelitung #KetertibanUmum #InfoKasus

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional