Infokasus.id PANGKALPINANG , KAMIS 9 JULI 2026 - Rangkaian penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terus berjalan: Polda Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyerahkan berkas perkara Tahap II beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Babel, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020‑2024.
Langkah ini menutup tahap penyidikan dengan hasil lengkap dinyatakan memenuhi syarat P21 oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus membuka jalan menuju persidangan.
DUA PEJABAT PENGURUS DITETAPKAN DAN DILIMPAHKAN
Sebagaimana disampaikan Kompol Fatah Meilana, Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, didampingi Kompol Hendra Wirman dari Bidang Humas, dalam keterangan resmi di Mapolda:
“Hari ini kami serahkan berkas Tahap II ke Kejati Babel. Dua orang tersangka yang dilimpahkan adalah MA selaku mantan Ketua dan MEP selaku mantan Bendahara KONI Bangka Barat keduanya telah ditetapkan sejak awal Maret lalu dan kini ditahan guna proses hukum selanjutnya.”
Pihak kepolisian menegaskan: proses berjalan sesuai aturan, tujuan utamanya agar kasus segera disidangkan dan pelaku mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merugikan keuangan negara dan tujuan pembinaan olahraga daerah.
FAKTA KERUSAKAN: ANGGARAN BESAR DISALAHGUNAKAN BERULANG‑ULANG
Dari total alokasi dana hibah bersumber APBD Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 17,4 Miliar selama empat tahun, penyidikan menemukan penyimpangan yang nyata dan terstruktur:
Penggunaan dana tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran
Dokumen pertanggungjawaban bersifat fiktif / buatan
Sebagian dana dicairkan tetapi tidak diserahkan kepada penerima yang seharusnya
Pengelolaan administrasi keuangan sangat berantakan dan melanggar standar
Penyalahgunaan terjadi berulang‑ulang pada beberapa tahun anggaran
Berdasarkan hasil audit resmi, kerugian keuangan negara yang terhitung mencapai Rp 835.422.845,‑.
Barang bukti yang diamankan dan diserahkan: 2 unit laptop, uang tunai Rp 119 Juta, serta berkas‑berkas administrasi dan dokumen keuangan lengkap.
LANDASAN HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
Kedua tersangka dikenakan pasal yang tegas dan berat:
Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman: penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 10 Juta hingga Rp 2 Miliar.
PESAN TEGAS: DANA OLAHRAGA BUKAN LADANG KEUNTUNGAN PRIBADI
Penyerahan berkas ini menjadi bukti bahwa dana yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet, sarana, dan kemajuan olahraga daerah tidak boleh dijadikan sasaran pengambilan keuntungan sepihak. Penegakan hukum berjalan menyeluruh mulai dari penyidikan hingga pengadilan tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Polda Babel menegaskan komitmen: korupsi di sektor apa pun termasuk di bawah bendera organisasi publik akan terus diburu, dibongkar, dan diproses sampai tuntas.
#KorupsiKONI • KONIBangkaBarat • PoldaBabel • KejatiBabel • DanaHibahAPBD • AntiKorupsi • BangkaBelitung

Komentar
Posting Komentar