Infokasus.id Bangka ,KAMIS 9 JULI 2026 - Penegakan hukum terhadap perusakan kekayaan alam dan pelanggaran tata kelola pertambangan berjalan tanpa kelonggaran dan kompromi. Unit Tindak Pidana Tertentu di Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka secara resmi menyerahkan berkas perkara Tahap II, tersangka, serta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sah penuntutan , status P‑21.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial PRP atau dikenal sebagai Dana, yang dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin resmi. Penyerahan ini menutup tahap penyidikan sekaligus membuka jalan pasti menuju persidangan.
JEJAK PERKARA: DARI LAPORAN HINGGA FAKTA PELANGGARAN
Kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 9 Desember 2025. Kejadian terungkap nyata pada 8 Desember 2025, di kawasan perkebunan Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Hasil penyidikan membuktikan adanya rangkaian tindakan terlarang terstruktur: penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan bahan mineral yang bukan berasal dari izin sah , baik berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin lain yang diakui undang‑undang. Aktivitas ini jelas melanggar aturan perlindungan sumber daya alam, sekaligus merugikan hak keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Barang bukti yang diamankan dan dilimpahkan:
518 karung berisi bahan yang teridentifikasi sebagai pasir ilmenit
Berat keseluruhan mencapai 21.645 kilogram
Disimpan dan dititipkan secara resmi di Gudang PT Timah, Sungailiat sesuai tata cara hukum yang berlaku
KOMITMEN TEGAS KAPOLRES: TIDAK ADA RUANG UNTUK PENAMBANGAN LIAR
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa tahap ini adalah bukti keseriusan dan konsistensi aparat dalam menjaga kekayaan alam:
“Pelimpahan ini menandai selesainya penyidikan yang dilakukan secara teliti, transparan, dan berpegang teguh pada ketentuan hukum. Polres Bangka berkomitmen penuh menindak tanpa pandang bulu segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga menghancurkan keseimbangan lingkungan serta warisan alam bagi generasi mendatang. Seluruh berkas disusun lengkap agar proses penuntutan hingga persidangan berjalan lancar dan melahirkan keadilan nyata.”
Dengan langkah ini, kewenangan penanganan beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bangka untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
PERINGATAN KERAS: KEKAYAAN NEGARA BUKAN WILAYAH BEBAS
Kasus ini menjadi pesan tegas dan nyata: kekayaan alam bukan milik perseorangan yang boleh diambil sembarangan tanpa izin dan tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan dilacak, disidik, dan diproses hukum sampai tuntas,tanpa pengecualian.
Redaksi
Menjunjung Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
Disusun oleh: Nyimas Yeni Lestari
#PertambanganIlegal • PolresBangka • KejariBangka • PasirIlmenit • LindungiSumberDaya • PenegakanHukum • BangkaBelitung

Komentar
Posting Komentar