⚡ Breaking LIVE

PRAKTIK FRAMING TENDENSIUS: KARYAWAN GUDANG AKBAR KUDAY PROTES PEMBERITAAN BERULANG, DUGAI ADA KEWAJIBAN YANG DILUPAKAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID,BANGKA BELITUNG – 27 JULI 2026 – Secara definisi, framing menurut Robert N. Entman adalah upaya menyeleksi sebagian fakta, menonjolkan aspek tertentu, dan mengarahkan persepsi publik tanpa harus berbohong secara terang-terangan, namun membelokkan makna lewat pemilihan kata, peniadaan konteks, serta penekanan yang sepihak. Kini, pola itu terlihat nyata dalam rentetan pemberitaan berulang yang seolah menjadikan sosok kolektor swasta Akbar Kuday sebagai sasaran tunggal, dikaitkan sembarangan mulai dari kelangkaan BBM, kasus mantan pejabat hukum, hingga dugaan penyelundupan yang terjadi setahun lalu.

     
    Keresahan itu meledak dari mulut para pekerja harian yang setiap hari mengabdi di gudang miliknya di Sungailiat. Eno, salah satu pekerja lepas, tak lagi sanggup membungkam perasaannya:
    “Kami hanya cari makan di sini. Saya tak tahu urusan bisnis bos dengan siapa. Tapi saya heran, bukankah banyak dari rekan media ini yang pernah dibantu oleh beliau? Kenapa justru yang sudah diberi kebaikan malah paling gencar menyudutkan? Apakah pertolongan itu hanya dianggap utang yang harus dilunasi dengan serangan balik?”
     
    Eno bahkan menyaksikan sendiri momen di mana atasannya sibuk melayani permintaan dana tiket pulang dari oknum media yang sedang berada di luar daerah. “Kalau mau terbuka, tunjukkan saja bukti transfernya. Kalian sudah terima, tapi mengapa tak punya etika berkawan?” tantangnya.
     
    Andr, rekan kerjanya, tak kalah lantang. “Apakah hanya Akbar Kuday satu-satunya kolektor di seluruh Bumi Serumpun Sebalai? Kalau mau adil, sekalian saja larang semuanya berusaha di bidang ini. Jangan hanya satu orang yang dijadikan sasaran empuk berulang-ulang. Jangan sampai kami yang bekerja jujur di bawah ini kehilangan rezeki karena keserakahan atau dendam tak beralasan.”
     
    Terkait narasi yang menyebut penegak hukum tak berani menyentuh pihak tersebut, mereka menegaskan fakta yang dilihat mata sendiri: “Setiap sore dua anggota Satlap Tricakti datang rutin memeriksa dan membuat laporan tertulis. Mustahil mereka datang setiap hari tanpa tahu apa yang terjadi. Yang kami tahu, semua berjalan resmi sebagai mitra PT Timah.”
     
    Kasus dugaan penyelundupan tahun lalu pun dibantah tegas. “Jangan samakan dengan kasus lain yang memang terbukti melanggar. Jangan jadikan media sebagai hakim tunggal sebelum ada putusan pengadilan yang sah. Kami melihat beliau bekerja terbuka dan patuh aturan yang ada.”
     
    Teguh Aprianto, pengamat komunikasi dan mahasiswa pascasarjana Universitas Sebelas Maret, menilai ini pelanggaran prinsip jurnalistik yang nyata. “Alasan ‘belum terhubung pihak terkait’ itu sering menjadi tameng ketidakseriusan. Media yang berintegritas harus memberi ruang tangkisan, bukan sekadar menyudutkan. Pembaca berhak tahu dua sisi mata uang, bukan hanya versi yang ingin ditonjolkan.”
     
    Di penghujung pernyataan, Eno dan Andr menyampaikan permohonan yang menyentuh: “Dulu kami bukan siapa-siapa, hampir terjerumus ke jalan yang salah. Beliau yang memberi kami pekerjaan dan harapan. Kami tulang punggung ibu dan adik yang sedang menjalani hukuman. Tolong berhenti. Cari kebenaran yang sesungguhnya, jangan jadikan kami dan keluarga kami tumbal berita yang tak berdasar.”
     
    Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan langsung narasumber. Hak jawab serta asas praduga tak bersalah senantiasa dijunjung tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi secara berimbang.
     
    Redaksi

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional