INFOKASUS.ID,BANGKA, 30 JULI 2026 – Di tengah harapan masyarakat akan keamanan dan ketertiban yang terjaga, fakta menyayat hati justru terlihat nyata di Desa Kenanga, Kecamatan Sungailiat. Praktik perjudian jenis permainan dadu kini berjalan seolah menjadi keseharian yang diterima begitu saja—terang-benderang, hampir setiap hari, hingga larut malam, melibatkan banyak orang, namun sampai detik ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Keramaian yang ditimbulkan bukan sekadar mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, melainkan menebar keraguan mendalam: apakah hukum masih berdiri tegak dan berlaku sama bagi setiap warga? Mengapa perbuatan yang nyata-nyata dilarang justru dibiarkan berjalan tanpa gangguan sedikit pun?
Perjudian di Indonesia secara tegas dilarang dan diancam sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Setiap orang yang menyelenggarakan, menawarkan, atau ikut serta tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Namun di Desa Kenanga, aturan yang seharusnya menjadi tameng masyarakat itu seolah kehilangan kekuatannya.
Keresahan warga semakin memuncak karena pelaku beraktivitas tanpa rasa takut sedikitpun. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini sekadar kelalaian dalam pengawasan rutin, atau ada hal lain yang membuat mereka merasa kebal terhadap tegaknya hukum?
Masyarakat dengan harapan yang tulus namun tegas meminta Kepolisian Resor Bangka segera turun tangan. Penyelidikan mendalam dan penindakan yang tegas tanpa pandang bulu sangat dinantikan, bukan hanya untuk menertibkan pelanggaran, melainkan untuk memulihkan kembali kepercayaan publik bahwa hukum tetap ditegakkan demi kepentingan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka masih dalam tahap dikonfirmasi oleh awak media. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan selanjutnya akan segera diberitakan secara berimbang.
Tim Redaksi
Home
› Artikel
Praktik Judi Dadu di Desa Kenanga Beroperasi Terang-Terangan: Ketiadaan Penindakan Mempertanyakan Tegaknya Hukum
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar