Infokasus.id PANGKALPINANG ,8 JULI 2026 - Redaksi Infokasus.id Ahmad Bd mengeluarkan pernyataan tegas tanpa kompromi: Media sosial bukan ladang bebas untuk melontarkan kata‑kata busuk, penghinaan liar, maupun pencemaran nama baik seolah tanpa hukum. Sikap ini ditegaskan menyusul langkah hukum resmi yang ditempuh oleh Yeni Nyimas, wartawati sekaligus jurnalis di media kami , juga ibu dan istri yang menjaga kehormatan diri serta profesi , dengan melaporkan langsung akun Facebook bernama Fitri Eliana ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan resmi diterima di SPKT, lalu langsung diserahkan ke Ditkrimsus untuk diteliti secara mendalam dan diproses ketat. Bersama pelapor, Yoga menuntut agar segala bentuk serangan lisan tertulis, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah hingga penyebaran hal yang bersifat aib diproses sampai ke akar‑akarnya sesuai undang‑undang , tidak boleh sekadar lewat begitu saja.
FAKTA TERCETAK: KATA‑KATA RENDAH, KOTOR DAN JELAS MELANGGAR
Di balik unggahan yang menyertakan foto korban berbusana islami, tersembunyi niat menyerang yang sangat kasar, rendah, dan tidak beretika:
“Taijalat, maaf og say kami ko nguser laki ko karena ko tengah banyak duit… Ngapa ki iri og dek dpet duit banyek… Kasian kek ki… Ki dek berani ap lh… Enggk berani dbelakang bai ngata‑ngata laki ki, ngata‑ngata mertua ki sampai‑sampai muka ki dicakar mertua ki, Kebajek… Ya baru gigi ki ompong.”
Kalimat‑kalimat penuh kebencian, ejekan dan fitnah ini bukan sekadar ucapan salah , melainkan bukti nyata niat jahat yang memenuhi unsur pidana, mudah dibaca dan dipahami oleh siapa saja yang paham hukum: mulai polisi, pengacara hingga praktisi hukum.
HUKUM BERBICARA TEGAS: TIDAK ADA TEMPAT UNTUK PELAKU FITNAH
Laporan ini didukung landasan hukum yang kuat dan tak bisa ditawar:
Pasal 242 UU No 1 Tahun 2023 . Larangan ujaran kebencian; maksimal 3 tahun penjara.
Pasal 243 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 . Menyebarkan permusuhan lewat sarana elektronik; maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo UU 19/2016 . Penghinaan dan pencemaran nama baik; hingga 4 tahun penjara + denda Rp 750 Juta.
Ingat baik‑baik: Kebebasan berpendapat itu hak. Tapi kebebasan menghina, memfitnah dan merusak nama baik orang lain , itu KEJAHATAN.
SUARA TEGAS REDAKSI INFOKASUS.ID
“Kehormatan insan pers, perempuan, dan setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilindungi negara. Siapa yang berani menjadikan media sosial sebagai alat serangan kotor, harus siap menanggung konsekuensi hukumnya sepenuhnya. Kami tidak akan diam dan tidak akan membiarkan kebiadaban berbahasa berlanjut.”
Pelapor menuntut kepolisian bekerja secara objektif, teliti, dan memproses kasus ini sampai tuntas , tanpa melunak, tanpa jalan pintas.
CATATAN REDAKSI:
disusun berdasarkan keterangan pihak terkait dan catatan pengaduan resmi; ruang klarifikasi tetap dibuka seluas‑luasnya sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999
(Tim Redaksi – Infokasus.id)
#InfokasusTegas • PencemaranDihukum • UjaranKebencian • UUITE • UU1Tahun2023 • LindungiMartabatPers • PoldaBabel

Komentar
Posting Komentar