Infokasus.id BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mencatat hasil operasi penegakan hukum tegas terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilaksanakan Sabtu (18/7/2026) pukul 21.10 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah Aldi Bin Hajateni Badri (21), warga Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu; serta Huzen Azainal alias Huzen Bin Trisno (31), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan di kediaman di Jalan Yos Sudarso, Desa Air Jukung, berawal dari informasi terpercaya yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan secara transparan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas menyita barang bukti sebagai berikut:
- Dari tangan Aldi: 4 plastik klip berisi sabu (berat bruto 2,94 gram), 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip ukuran kecil, serta 1 telepon genggam merek Oppo;
- Dari tangan Huzen: 1 plastik klip berisi sabu (berat bruto 4,89 gram) serta 1 telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan penyelidikan awal, keduanya diduga berperan aktif dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Ancaman Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan komitmen tak kenal lelah memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami terus bersinergi dan bertindak tegas. Peran aktif masyarakat memberikan informasi sangat kami harapkan, demi bersama-sama menciptakan Bangka yang aman, bersih, dan bebas dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan untuk kepentingan informasi publik dan penegakan hukum
Humas Polres Bangka: [ Infokasus.id/ NyimasYeniLestari ]
Home
› Artikel
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TANGKAP DUA TERDUGA PENGEDAR SABU DI BELINYU, AMANKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar