⚡ Breaking LIVE

SEKRETARIS IWO SOPPENG TEGASKAN - PENGANIAYAAN WARTAWAN ADALAH SERANGAN TERBUKA TERHADAP KEBEBASAN PERS; POLRES HARUS TUNTASKAN KASUS NO. 302/XII/2025 TANPA TUNDA

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id Soppeng  • SULAWESI SELATAN , 6 JULI 2026 - Kekerasan terhadap insan pers tidak boleh dibiarkan lewat begitu saja, itulah sikap tegas yang disuarakan Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng Gazali Makkaraka, menyusul resmi tercatatnya laporan penganiayaan terhadap wartawan senior sekaligus tokoh masyarakat, H.A.M, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/302/XII/2025/SPKT/RES.SOPPENG tanggal 11 Desember 2025.
     
    Dokumen nomor LP/B/302/XII/2025 menjadi bukti sah bahwa peristiwa yang terjadi malam 11‑12 Desember 2025 di rumah terlapor.
    Teraniaya & Pelapor: H. AM
    Terlapor: Abd Rasyid - tercatat resmi dengan indikasi kuat pemenuhan unsur tindak pidana penganiayaan
    Dasar: Melanggar hak asasi serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 - serangan terhadap pengawasan publik yang dilindungi undang‑undang
     
    SEKRETARIS IWO SOPPENG: TINDAKAN INI TIDAK BISA DIBENARKAN SEKALI‑KALI
     

    Dalam pernyataan yang tajam dan tegas, Sekretaris IWO Soppeng menegaskan:
     
    “Memukul, melukai atau mengintimidasi wartawan bukan sekadar perselisihan biasa - melainkan kejahatan yang langsung mencederai pilar demokrasi. Jika dibiarkan tanpa penanganan sungguh‑sungguh, pesannya jelas: membungkam suara kebenaran dianggap hal yang dimaafkan.”
     
    Ia mengingatkan bahwa keberadaan STTLP baru tahap awal, belum cukup untuk menjamin keadilan. Organisasi ini menuntut Satreskrim Polres Soppeng bekerja tanpa celah:
    Segera lengkapi bukti - mulai pemeriksaan saksi, visum‑et‑repertum, hingga jejak peristiwa di lokasi kejadian
    Jangan biarkan proses diperlambat, diarahkan ulang atau dikendalikan oleh tekanan pihak mana pun
    Jika bukti permulaan cukup kuat, segera naikkan ke tahap penyidikan dan tetapkan status tersangka sesuai ketentuan KUHAP - jangan berhenti di label “terlapor” saja
    Lindungi korban dan saksi dari segala bentuk ancaman balasan; setiap tindakan tambahan adalah pidana yang harus ditindak lebih berat
     
    KASUS INI BUKAN URUSAN PERORANGAN - MELAINKAN UJIAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM
     
    Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan pers di wilayah Soppeng. Serangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, berarti membungkam fungsi pengawasan yang melindungi kepentingan seluruh masyarakat.
     
    IWO Soppeng bersama rekan‑rekan organisasi profesi akan mengawasi setiap langkah secara ketat dan terbuka. Jika ditemukan tanda‑tanda pengendapan, pengalihan arah atau kelambatan tanpa alasan sah, seruan akan diperkuat hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
     
    “Polres Soppeng harus buktikan: proses hukum berjalan lurus, transparan, dan sampai ke pengadilan. Jangan biarkan laporan nomor 302/XII/2025 hanya menjadi berkas yang tertumpuk di lemari.”
     
     
    CATATAN REDAKSI:

    Disajikan berdasar dokumen resmi dan sikap organisasi profesi; tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
     
    #IWOSoppeng • LawanKekerasanPers • PolresHarusTuntaskan • Laporan302 • PersAmanNegaraKuat 
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional