⚡ Breaking LIVE

SERANGAN TERHADAP WARTAWAN ADALAH KEJAHATAN TERHADAP DEMOKRASI - LAPORAN NO. 302/XII/2025 RESMI DICATAT; PJI SULSEL: TIDAK ADA AMPUN,HARUS DIPROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id Makassar, Sulawesi Selatan  ,6 JULI 2026 - Polres Soppeng tak bisa lagi menutup mata: Kekerasan terhadap jurnalis H.AM bukan hal sepele, melainkan tindakan kriminal yang kini tercatat sah dalam surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/302/XII/2025.
     
    Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, menegaskan sikap paling keras:
     
    “Siapa pun yang berani melukai, memukul atau membungkam wartawan, sedang menyerang seluruh masyarakat dan undang‑undang negara. Di Soppeng ini, tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku kejahatan terhadap pers.”
     
    FAKTA TEGAS: TINDAKAN KEKERASAN TERBUKTI, BERKAS SUDAH DIBUKA
     
    Korban: Wartawan senior sekaligus tokoh masyarakat  dilukai fisik pada malam 11‑12 Desember 2025 di rumah terlapor 
    Terlapor: Abd Rasyid  tercatat resmi sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan; indikasi cukup kuat untuk disidik
    Dasar: UU Pers No 40/1999 + KUHP , kekerasan terhadap pekerja pers bukan sengketa biasa, tapi pelanggaran berat
    Tanda Awal: Laporan tidak ditunda, tapi dicatat dan diberi nomor resmi  tapi ini belum cukup
     
    PERINGATAN KERAS UNTUK PENYIDIKAN: JANGAN BERMAIN‑MAIN DENGAN KASUS INI
     
    PJI Sulsel menuntut tanpa kompromi:
    Satreskrim Polres Soppeng: kerjakan cepat, mendalam, dan tanpa tekanan siapa pun  jangan biarkan kasus ini mengendap atau hilang
    Kumpulkan SEMUA bukti, periksa SEMUA saksi, visum lengkap jangan tinggalkan celah untuk meloloskan pelaku
    Buktikan status “terlapor” berubah menjadi “tersangka” jika bukti cukup jangan beri kesempatan menyusun alasan palsu
    Jangan biarkan ada campur tangan pihak berkuasa atau kelompok tertentu untuk melambatkan atau memutar‑balikkan fakta
     
    “Jika polisi bekerja lambat atau ragu‑ragu, sama saja memberi izin diam‑diam kepada pelaku untuk mengulangi kejahatan.”
     
    TANPA TOLERANSI: MELINDUNGI PERS = MELINDUNGI NEGARA
     
    Sikap paling keras disampaikan: Kekerasan terhadap wartawan adalah cara membungkam pengawasan rakyat. Jika dibiarkan lewat begitu saja, maka Soppeng dan Sulawesi Selatan akan kehilangan ruang demokrasi.
     
    PJI dan seluruh elemen pers akan mengawasi setiap langkah penyelidikan secara ketat. Jika ditemukan tanda‑tanda pengalihan arah atau pengendapan kasus, akan disuarakan lebih keras lagi hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
     
    Proses hukum harus jalan lurus, cepat, sampai ke pengadilan tanpa ampun bagi siapa yang melukai kebebasan informasi.
     
    CATATAN REDAKSI: 

    Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun tanpa mengurangi ketegasan menuntut keadilan.
     
    #KekerasanTerlarang • PolresSoppengKerjakan • PJI_Sulsel • JanganBungkamPers • HukumTanpaLemah 


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional