Infokasus.id Makassar, Sulawesi Selatan ,6 JULI 2026 - Polres Soppeng tak bisa lagi menutup mata: Kekerasan terhadap jurnalis H.AM bukan hal sepele, melainkan tindakan kriminal yang kini tercatat sah dalam surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/302/XII/2025.
Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, menegaskan sikap paling keras:
“Siapa pun yang berani melukai, memukul atau membungkam wartawan, sedang menyerang seluruh masyarakat dan undang‑undang negara. Di Soppeng ini, tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku kejahatan terhadap pers.”
FAKTA TEGAS: TINDAKAN KEKERASAN TERBUKTI, BERKAS SUDAH DIBUKA
Korban: Wartawan senior sekaligus tokoh masyarakat dilukai fisik pada malam 11‑12 Desember 2025 di rumah terlapor
Terlapor: Abd Rasyid tercatat resmi sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan; indikasi cukup kuat untuk disidik
Dasar: UU Pers No 40/1999 + KUHP , kekerasan terhadap pekerja pers bukan sengketa biasa, tapi pelanggaran berat
Tanda Awal: Laporan tidak ditunda, tapi dicatat dan diberi nomor resmi tapi ini belum cukup
PERINGATAN KERAS UNTUK PENYIDIKAN: JANGAN BERMAIN‑MAIN DENGAN KASUS INI
PJI Sulsel menuntut tanpa kompromi:
Satreskrim Polres Soppeng: kerjakan cepat, mendalam, dan tanpa tekanan siapa pun jangan biarkan kasus ini mengendap atau hilang
Kumpulkan SEMUA bukti, periksa SEMUA saksi, visum lengkap jangan tinggalkan celah untuk meloloskan pelaku
Buktikan status “terlapor” berubah menjadi “tersangka” jika bukti cukup jangan beri kesempatan menyusun alasan palsu
Jangan biarkan ada campur tangan pihak berkuasa atau kelompok tertentu untuk melambatkan atau memutar‑balikkan fakta
“Jika polisi bekerja lambat atau ragu‑ragu, sama saja memberi izin diam‑diam kepada pelaku untuk mengulangi kejahatan.”
TANPA TOLERANSI: MELINDUNGI PERS = MELINDUNGI NEGARA
Sikap paling keras disampaikan: Kekerasan terhadap wartawan adalah cara membungkam pengawasan rakyat. Jika dibiarkan lewat begitu saja, maka Soppeng dan Sulawesi Selatan akan kehilangan ruang demokrasi.
PJI dan seluruh elemen pers akan mengawasi setiap langkah penyelidikan secara ketat. Jika ditemukan tanda‑tanda pengalihan arah atau pengendapan kasus, akan disuarakan lebih keras lagi hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Proses hukum harus jalan lurus, cepat, sampai ke pengadilan tanpa ampun bagi siapa yang melukai kebebasan informasi.
CATATAN REDAKSI:
Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun tanpa mengurangi ketegasan menuntut keadilan.
#KekerasanTerlarang • PolresSoppengKerjakan • PJI_Sulsel • JanganBungkamPers • HukumTanpaLemah

Komentar
Posting Komentar