⚡ Breaking LIVE
Pilihan

SOLAR LANGKA DI KUBU RAYA SUBSIDI DIKLAIM DIPERTAHANKAN, TAPI NELAYAN JUSTRU DIPUTUS HAKNYA; RAJAWALI: PELANGGARAN HUKUM NYATA

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id KUBU RAYA KALBAR,2 JULI 2026 - Kelangkaan dan penundaan penyaluran solar bersubsidi di Kubu Raya bukan sekadar gangguan teknis melainkan pelanggaran terang‑terangan terhadap amanat undang‑undang. Ratusan nelayan kini lumpuh beraktivitas, pendapatan hancur, biaya melonjak karena terpaksa membeli di luar jalur resmi. Jika tak ada perbaikan mendesak, aksi protes besar‑besaran tak terelakkan lagi.
     
    RAJAWALI PUSAT TEGASKAN: Subsidi bukan hadiah, melainkan hak yang dijamin hukum.
     
    ATURAN JELAS, TAPI DILANGGAR DI LAPANGAN
     

    Dasar hukum sudah tertulis tegas:
     
    UU No. 7/2016 Pasal 4, 12, 28 → Negara wajib jamin pasokan dan harga terjangkau
    Perpres 191/2014 → Nelayan adalah PENERIMA UTAMA, bukan kelompok sisa
    -UU 22/2001 Pasal 7(2) → Energi harus utamakan rakyat, bukan kepentingan lain
    -UU 23/2014 → Pemda wajib awasi, tak boleh diam saja
     
    “Kelangkaan ini bukti nyata aturan tak dilaksanakan. Jika kuota ada tapi tak sampai, berarti ada kebocoran atau kelalaian yang disengaja. Ini melumpuhkan mata pencaharian rakyat kecil,” tegas Krista Hadi Wijaya, Sekjen RAJAWALI.


    DESAKAN TANPA TUNGGU: CEKAT, AWASI, TINDAK!
     
    RAJAWALI menuntut langkah keras dan segera:
    Pertamina & BPH Migas: Jangan hanya bicara “penghematan”, tapi buktikan alokasi tepat sasaran. Jika jalur macet atau dialihkan  perbaiki atau ganti pengelolaannya.
    Pemkab Kubu Raya: Berhenti jadi penonton; pantau setiap titik penyaluran, laporkan penyimpangan. Diam berarti ikut membiarkan pelanggaran.
    Aparat Hukum: Segera telusuri  siapa yang menguras kuota hingga nelayan tak kebagian? Penyalahgunaan subsidi adalah tindak pidana, harus diproses tanpa pandang bulu.
     
    “Jangan gunakan alasan ‘cegah kebocoran’ untuk malah memutus pasokan kepada yang paling berhak. Itu alasan palsu yang merugikan rakyat. Jika dibiarkan, gelombang protes adalah konsekuensi wajar,” tambah Sekjen.
     
    RAJAWALI siap mengawasi dan mendorong penegakan hukum agar subsidi tak lagi jadi barang mainan, tapi benar‑benar milik nelayan.
     
     
    CATATAN REDAKSI: 

    Menjunjung hak jawab & asas praduga tak bersalah  UU Pers No. 40 Tahun 1999

    Penerbit: TIM / RED |Penulis: TIM RAJAWALI
     
     #SolarBersubsidi • #KubuRaya • #SubsidiDicuri • #PenegakanHukum • #RAJAWALI 


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional