⚡ Breaking LIVE

Status Saksi Bukan Tameng Hukum: Kuasa Hukum Pelapor Ingatkan Bang Doi Tak Boleh Menghindar Panggilan Penyidik

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, 30 JULI 2026 – Pernyataan kuasa hukum Dodi Hendriyanto alias Bang Doi yang menegaskan kliennya hanya berstatus saksi dalam perkara dugaan perselisihan kadar emas yang dilaporkan Neli terhadap Toko Emas Gunung Kawi, mendapat tanggapan tegas dan terukur dari kuasa hukum pelapor, Aswadi, S.H., dari LBH Baretta.
     
    Menurut Aswadi, perdebatan soal status saat ini bukanlah inti persoalan. Yang jauh lebih mendesak adalah kepatuhan setiap warga negara terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
     
    "Kami tidak mempermasalahkan apakah saat ini beliau saksi, terlapor, atau tersangka. Yang menjadi pegangan kami adalah: setiap orang sama di hadapan hukum. Jika dipanggil, hadirlah. Itu kewajiban sekaligus penghormatan terhadap lembaga penegak hukum," tegas Aswadi, Kamis (30/7/2026).
     
    Ia mengutip tegas Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di muka hukum tanpa kecuali. Tidak ada satupun profesi atau jabatan yang bisa dijadikan tameng untuk menolak kewajiban hukum.
     
    Perkara Murni Pidana, Bukan Sengketa Pers
     
    Pihak pelapor menegaskan perkara ini murni ranah dugaan tindak pidana, bukan perselisihan jurnalistik.
     
    "Jangan sampai publik digiring seolah ini berkaitan dengan UU Pers. Ini bukan soal karya jurnalistik, melainkan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Siapapun yang mengetahui atau terlibat wajib membantu penyidik menemukan fakta yang sebenarnya," tandasnya.
     
    Aswadi mengingatkan, penyidik pasti memiliki dasar sah sebelum memanggil seseorang. Kehadiran bukan untuk menghakimi, melainkan melengkapi fakta. Jika panggilan patut diabaikan tanpa alasan sah, penyidik berwenang melakukan pemanggilan berulang sesuai mekanisme KUHAP.
     
    "Sangat disayangkan jika seorang wartawan yang seharusnya menjadi teladan taat hukum justru memberi contoh sebaliknya. Selama ini wartawan mengajak rakyat menghormati proses hukum, maka wajib pula beliau melakukannya," ujarnya tajam.
     
    Transaksi Rp1 Juta Jadi Tanda Tanya Besar
     
    Poin yang paling mengganjal bagi pihak pelapor adalah fakta yang disampaikan kliennya terkait peran Bang Doi:
     
    - Dikatakan Bang Doi akan menemui kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi
    - Meminta nomor rekening klien pelapor
    - Klien menerima transfer Rp1 juta ke rekening konter
    - Disebutkan persoalan dianggap selesai dan damai
     
    "Kami bertanya: dalam kapasitas apa beliau berkomunikasi demikian? Apakah mewakili klien kami? Di mana surat kuasanya? Siapa yang memberi wewenang menyelesaikan perkara ini? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka kepada penyidik," tegas Aswadi.
     
    Status Bukan Kunci Kebenaran, Alat Bukti Adalah Segalanya
     

    Pihak pelapor mengingatkan prinsip hukum yang berlaku: status seseorang bisa berubah kapan saja sesuai perkembangan alat bukti.
     
    "Benar, saat ini beliau masih saksi. Tapi Pasal 184 KUHAP dan Pasal 55 KUHP tetap berlaku jika kelak ditemukan bukti keterlibatan, baik sebagai pelaku bersama, pembantu, atau penganjur. Kami tidak menuduh, tapi kami juga tidak membiarkan publik disuguhi narasi seolah urusan sudah selesai hanya karena statusnya masih saksi," paparnya.
     
    Pihaknya meminta semua pihak berhenti membangun opini yang mengaburkan fakta. Biarkan penyidik bekerja secara profesional, independen, dan objektif.
     
    "Negara ini adalah negara hukum. Asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi, tapi kewajiban hadir dan jujur juga mutlak ditegakkan. Kami yakin Ditreskrimsus Polda Babel akan mengusut ini sampai tuntas tanpa pandang bulu. Kebenaran materiil harus menang, bukan narasi rekayasa," tutup Aswadi.
     

    Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi pihak terkait. Redaksi senantiasa menjunjung hak jawab serta asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
     
    Penulis: Nyimas Yeni Lestari
    Sumber: Rilis Resmi LBH Baretta
    Tanggal: 30 Juli 2026


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional