⚡ Breaking LIVE

TANAM KEMBALI, TEGAKKAN ATURAN - POLDA BABEL LANJUTKAN REKLAMASI DI LAHAN BEKAS TAMBANG, TEGASKAN: ALAM MEMILIKI HAK BALASAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id PANTAI REBO,KABUPATEN BANGKA , 8 JULI 2026 - Sebagai bagian rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke‑80, Polda Bangka Belitung menggelar aksi serentak pemulihan lingkungan. Kali ini fokus di lahan bekas tambang kawasan pesisir Pantai Rebo, seluas 3 hektar ditanami 3.000 bibit bakau dan cemara laut. Gerakan ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Viktor T. Sihombing, sekaligus mengingatkan pesan mendasar: pemanfaatan sumber daya alam tanpa ganti rugi adalah utang yang akan ditagih alam.
     
    MEMULIHKAN APA YANG TERLUPAKAN
     
    Secara keseluruhan, seluruh jajaran kepolisian di provinsi ini bergerak serentak: menanam 6.000 bibit pohon di atas 14 hektar lahan yang butuh pemulihan. Di Pantai Rebo saja disiapkan 2.000 bibit mangrove dan 1.000 cemara laut untuk menutup jejak kerusakan akibat kegiatan tambang masa lalu.
     
    Kapolda menegaskan:
     
    “Bertahun‑tahun kita mengambil kekayaan alam, tapi tidak semua diganti. Itu berarti kita berutang. Jika kita berbuat baik menanam dan merawat, alam akan memberi perlindungan. Jika sebaliknya , kerusakan, banjir dan longsor adalah bukti nyata reaksi alam.”
     
    Potensi besar Babel di laut, hutan, perkebunan hingga tambang harus diimbangi tanggung jawab; jika tidak, akan mengancam ketahanan ekologi dan mata pencaharian masyarakat sendiri.
     
    JEJAK DAN KOMITMEN BERLANJUT
     
    Sejak 2022–2025, Polda telah menanam 150.620 bibit di luas sekitar 297,1 hektar. Namun diakui: masih jauh dari cukup, sehingga gerakan ini harus terus berlanjut dan melibatkan seluruh pihak  pemerintah, dunia usaha, komunitas hingga warga.
     
    “Pemulihan bukan tugas satu lembaga saja. Semua yang memanfaatkan alam wajib ikut memulihkan.”
     
    DUA KAKI BERJALAN: TANAM & TINDAK
     
    Selain menanam, Polda juga mempertegas penegakan hukum: pendekatan cegah, bina, dan tindak tegas berjalan seimbang.
     
    “Siapa yang memanfaatkan sumber daya alam melanggar aturan, akan ditindak sesuai hukum. Pengelolaan harus tertib agar keberlanjutan tetap terjamin.”
     
    Hadir mendampingi kegiatan: Wakapolda, Pejabat Utama, unsur Forkopimda, Bupati Bangka serta komunitas pecinta alam , bukti kepedulian yang bersatu demi menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.

    (Nyimas Yeni Lestari)
     
    #PoldaBabel • PemulihanLingkungan • LahanBekasTambang • PenanamanSerentak • HukumDanKelestarian • HariBhayangkara80 
     

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional