Infokasus.id JAKARTA,3 JULI 2026 - Ditetapkan sebagai agenda PRIORITAS UTAMA dalam Program Legislasi Nasional sejak 2025 hingga kini, RUU Perampasan Aset Hasil Kejahatan masih sekadar rancangan belum disahkan menjadi undang‑undang. Penundaan yang berlarut‑larut ini bukan sekadar kelambatan administrasi, melainkan celah hukum yang sengaja dibiarkan terbuka, membiarkan hasil kejahatan tetap aman disembunyikan, dipindahkan, dan dinikmati pelakunya. Hal ini disorot keras oleh Hadysa Prana Ketua Umum & Pendiri MAUNG serta RAJAWALI.
“Selama aturan ini belum ada, kita memberi izin diam‑diam kepada koruptor dan penjahat berat: simpan, pindahkan, nikmati harta curian sepuasnya. Ini bukan kelalaian tapi kebijakan diam yang melindungi keuntungan haram,” tegas Hadysa.
KEADILAN HANYA DI LIDAH, BELUM MENJADI KEKUATAN
Sebagai ukuran kebenaran yang teruji berabad‑abad, dikemukakan falsafah Dayak:
“Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”
Adil pada sesama, hidup selaras kebaikan, patuh kehendak Tuhan.
Semangat ini persis dengan tujuan RUU: mengembalikan apa yang dicuri negara dan rakyat. Namun kenyataan justru sebaliknya: aturan yang akan mewujudkan keadilan nyata dibiarkan tertahan di meja pembahasan.
Peringatan moral menjadi makin tajam lewat Hadits Shahih Bukhari‑Muslim:
“Tanda orang munafik tiga: berkata berdusta, berjanji mengingkari, dipercaya berkhianat.”
“Kita berjanji memberantas korupsi sampai akar tapi menunda alat yang paling ampuh untuk melakukannya. Inilah bentuk nyata pengingkaran janji dan pengkhianatan amanah rakyat,” serangnya tajam.
DESAKAN TANPA TUNGGU: HENTIKAN PERMAINAN WAKTU
MAUNG & RAJAWALI menekan DPR dan Pemerintah:
Hentikan penundaan tanpa alasan yang jelas masukkan ke jadwal sidang dan sahkan SEKARANG
Sesuaikan langkah dengan arahan Presiden: pemulihan aset & pemberantasan korupsi adalah prioritas, bukan janji kosong
Jangan biarkan kepentingan pribadi/golongan mengalahkan hak rakyat
“Jangan jadikan RUU ini sekadar hiasan di daftar Prolegnas. Penundaan adalah kerugian berkelanjutan bagi negara. Semoga pejabat legislatif dan eksekutif berani memutus: utamakan keadilan, bukan kelambatan yang melindungi kejahatan.
Hingga kini, tanpa payung hukum ini, rantai keuntungan korupsi belum terputus dan kerugian negara terus berjalan tanpa henti.
Penerbit: TIM / RED
Penulis: TIM MAUNG + RAJAWALI
#RUUPerampasanAset • #ProlegnasTerlantar • #BerantasKorupsiSampaiAkar • #JanjiYangDiingkari • #KekayaanNegaraDicuri

Komentar
Posting Komentar