⚡ Breaking LIVE

TERDAFTAR PRIORITAS, TAPI TERTUNDA TANPA AKHIR , RUU PERAMPASAN ASET: ALAT PEMUTUS KORUPSI DIPERLAMBAT, KEKAYAAN NEGARA TERUS DIKIKIS

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    Infokasus.id JAKARTA,3 JULI 2026 - Ditetapkan sebagai agenda PRIORITAS UTAMA dalam Program Legislasi Nasional sejak 2025 hingga kini, RUU Perampasan Aset Hasil Kejahatan masih sekadar rancangan belum disahkan menjadi undang‑undang. Penundaan yang berlarut‑larut ini bukan sekadar kelambatan administrasi, melainkan celah hukum yang sengaja dibiarkan terbuka, membiarkan hasil kejahatan tetap aman disembunyikan, dipindahkan, dan dinikmati pelakunya. Hal ini disorot keras oleh Hadysa Prana  Ketua Umum & Pendiri MAUNG serta RAJAWALI.

    “Selama aturan ini belum ada, kita memberi izin diam‑diam kepada koruptor dan penjahat berat: simpan, pindahkan, nikmati harta curian sepuasnya. Ini bukan kelalaian  tapi kebijakan diam yang melindungi keuntungan haram,” tegas Hadysa.

    KEADILAN HANYA DI LIDAH, BELUM MENJADI KEKUATAN

    Sebagai ukuran kebenaran yang teruji berabad‑abad, dikemukakan falsafah Dayak:

    “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”

    Adil pada sesama, hidup selaras kebaikan, patuh kehendak Tuhan.

    Semangat ini persis dengan tujuan RUU: mengembalikan apa yang dicuri negara dan rakyat. Namun kenyataan justru sebaliknya: aturan yang akan mewujudkan keadilan nyata dibiarkan tertahan di meja pembahasan.

    Peringatan moral menjadi makin tajam lewat Hadits Shahih Bukhari‑Muslim:

    “Tanda orang munafik tiga: berkata berdusta, berjanji mengingkari, dipercaya berkhianat.”

    “Kita berjanji memberantas korupsi sampai akar  tapi menunda alat yang paling ampuh untuk melakukannya. Inilah bentuk nyata pengingkaran janji dan pengkhianatan amanah rakyat,” serangnya tajam.

    DESAKAN TANPA TUNGGU: HENTIKAN PERMAINAN WAKTU

    MAUNG & RAJAWALI menekan DPR dan Pemerintah:

    Hentikan penundaan tanpa alasan yang jelas  masukkan ke jadwal sidang dan sahkan SEKARANG

    Sesuaikan langkah dengan arahan Presiden: pemulihan aset & pemberantasan korupsi adalah prioritas, bukan janji kosong

    Jangan biarkan kepentingan pribadi/golongan mengalahkan hak rakyat

    “Jangan jadikan RUU ini sekadar hiasan di daftar Prolegnas. Penundaan adalah kerugian berkelanjutan bagi negara. Semoga pejabat legislatif dan eksekutif berani memutus: utamakan keadilan, bukan kelambatan yang melindungi kejahatan.

    Hingga kini, tanpa payung hukum ini, rantai keuntungan korupsi belum terputus  dan kerugian negara terus berjalan tanpa henti.

    Penerbit: TIM / RED

    Penulis: TIM MAUNG + RAJAWALI

     #RUUPerampasanAset • #ProlegnasTerlantar • #BerantasKorupsiSampaiAkar • #JanjiYangDiingkari • #KekayaanNegaraDicuri 

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional