Infokasus.id BANGKA BARAT ,2 JULI 2026 - Kegiatan penampungan sekaligus pengolahan timah tanpa izin kembali marak dan berjalan tanpa hambatan di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Hasil pantauan dan verifikasi lapangan mengonfirmasi adanya fasilitas berskala besar yang berfungsi ganda sebagai tempat pemurnian dan penampungan bijih timah, beroperasi di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip tersembunyi namun aktif sepenuhnya.
LOKASI DAN JEJAK JARINGAN
Gudang ini dikelola oleh pihak berinisial DD, yang diduga kuat berperan sebagai perpanjangan tangan dari kolektor timah berskala besar asal Jebus berinisial TM.
Dibangun sengaja di belakang kediaman pengelola agar terlindung dari pandangan umum, namun tetap mudah dijangkau. Fungsinya jelas:
Tempat penggorengan dan pemurnian bijih timah
Pusat pengumpulan hasil tambang ilegal dari berbagai wilayah sekitar
SIKAP AROGAN & KLAIM PERLINDUNGAN OKNUM
Paling mengkhawatirkan: kegiatan berjalan seolah kebal hukum. Pengelola secara tegas melarang awak media mendekat, meliput maupun mendokumentasikan lokasi.
Sumber setempat yang meminta tak disebutkan namanya menyampaikan alasan di balik sikap itu:
“Media dilarang masuk atau memotret apa pun di sana. DD merasa aman‑aman saja dan mengaku mendapat dukungan serta perlindungan dari oknum dalam jajaran Satuan Tugas.”
Produksi berlangsung setiap hari tanpa henti, rata‑rata mencapai lebih dari 2 ton per hari kadang dibatasi sekitar 1 ton guna mengatur aliran barang keluar.
DUGAAN: PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PEMBUNGKAMAN INFORMASI
Fakta bahwa lokasi diketahui namun tetap berjalan bebas, ditambah larangan tegas terhadap pers, memperkuat dugaan adanya celah perlindungan atau keterlibatan pihak yang justru berkewajiban mengawasi dan menindak.
Hingga berita ini disiarkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta penjelasan dan konfirmasi resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait, demi mendesak penindakan tegas terhadap fasilitas tanpa izin sekaligus praktik yang membatasi kebebasan pers.
CATATAN REDAKSI:
Kami menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM TRABAS
#TimahIlegal • #BangkaBarat • #Pelangas • #PenegakanHukum • #KebebasanPers # Nyiamas Yeni Lestari
Pilihan
TIMAH ILEGAL DI BANGKA BARAT BEROPERASI BEBAS , GUDANG DI PELANGAS DIKLAIM DILINDUNGI, PERS DILARANG MENDEKAT
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›
📰 Berita Terkait

Komentar
Posting Komentar