INFOKASUS.ID,MAKASSAR,SULAWESI SELATAN, Juli 2026 – Serangkaian pernyataan bernada kasar dan merendahkan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 17 Juli 2026, kini memicu gelombang kecaman keras dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pers. Terkumpul dalam Forum Anti Hotman Paris, kalangan ini menilai ucapan seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya” bukan sekadar kesalahan bahasa, melainkan pelecehan terang-terangan terhadap profesi wartawan serta pelanggaran mencolok etika komunikasi di ruang publik.
Koordinator Forum Anti Hotman Paris, Armand Rachman, menegaskan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan tidak serta-merta menutup perkara ini. Penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang memerlukan proses hukum yang tegas, bukan sekadar kata penyesalan.
“Wartawan adalah pilar demokrasi yang kedudukannya dilindungi negara. Jika pelanggaran dibiarkan selesai hanya dengan permintaan maaf, maka kita sedang membuka peluang bagi siapa saja untuk merendahkan profesi ini tanpa konsekuensi. Perkara ini harus diproses secara hukum agar melahirkan kepastian hukum, efek jera yang nyata, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja pers,” tegas Armand.
Seruan senada datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, SE., M.AP. Ia menyayangkan pernyataan yang justru keluar dari mulut seorang praktisi hukum senior, yang seharusnya paling mengerti kedudukan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bertanya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan amanat konstitusi sebagai jembatan informasi dan kontrol sosial. Seorang narasumber, apalagi yang mengaku ahli hukum, seharusnya menjawab dengan argumen, bukan dengan caci maki yang merendahkan harkat profesi. Perbedaan pandangan tidak boleh ditutup dengan penghinaan,” tegas Zulkifli dengan nada tegas.
IWO Sulsel menegaskan komitmen penuh untuk bersinergi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta seluruh organisasi pers lainnya di wilayah ini guna mengawal perkara ini hingga tuntas di jalur hukum. Langkah ini bukan untuk memperuncing suasana, melainkan untuk menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi pers adalah harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar demi tegaknya demokrasi yang sehat.
Zulkifli juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan kode etik dalam menjalankan tugas, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi kepada siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait sikap keras yang disampaikan berbagai elemen tersebut, selain permintaan maaf yang telah disampaikan sebelumnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan sikap resmi narasumber. Asas praduga tak bersalah senantiasa dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IWO

Komentar
Posting Komentar