⚡ Breaking LIVE

ULTIMATUM HUKUM POLRES KOLAKA UTARA: Rp20 Juta Untuk Penangkapan Nasruddin & Taslim, Lindungi Buronan = Penjara 3 Tahun!

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi


    Infokasus.id, KOLAKA UTARA, SULAWESI TENGGARA, 19 Juli 2026 – Kepolisian Resor Kolaka Utara hari ini (19/7) secara resmi mendeklarasikan perang terhadap impunitas. Dua buronan kasus hukum, Nasruddin alias Unding dan Taslim, kini menjadi target operasi penangkapan berskala prioritas tinggi. Kapolres Kolaka Utara mengesahkan sayembara berhadiah total Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebagai insentif mutlak bagi masyarakat yang mampu mengantarkan kedua tersangka ke hadapan hukum.

    Bayaran Tuntas: Rp10 Juta Per Kepala
    Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum ini. Imbalan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akan diserahkan tunai kepada setiap individu atau kelompok yang memberikan informasi akurat, terverifikasi, dan langsung mengarah pada penangkapan masing-masing tersangka. Dana ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas partisipasi aktif warga dalam menegakkan supremasi hukum.

    Kapolres Kolaka Utara menjamin perlindungan absolut dan kerahasiaan identitas 100% bagi pelapor. Identitas Anda tidak akan pernah bocor. Sebaliknya, bagi Nasruddin dan Taslim yang masih bersembunyi, kesempatan menyerahkan diri secara sukarela masih terbuka lebar dengan jaminan perlakuan hukum yang adil sesuai prosedur. Namun, jika ditangkap dalam kondisi melawan atau melarikan diri, konsekuensi hukum akan diterapkan seberat-beratnya.

    Peringatan Mati-Matian: Pasal 284 KUHP Siap Diterapkan Tanpa Ampun
    Kepolisian mengeluarkan peringatan paling keras kepada siapa pun yang berniat melindungi, menyembunyikan, atau memfasilitasi pelarian kedua buronan ini. Ketahuilah bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana berat.

    Sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang sengaja membantu tersangka menghindari proses hukum diancam hukuman penjara maksimal 3 (tiga) tahun. Polisi tidak akan segan-segan menangkap dan menjerat pasal berlapis kepada siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya keadilan. Jangan jadikan rumah, lahan, atau aset Anda sebagai sarang kriminal yang justru menghancurkan masa depan keluarga Anda sendiri.

    Satu Nomor, Satu Komitmen: Lapor Sekarang!
    Masyarakat yang mengetahui keberadaan, pergerakan, atau persembunyian Nasruddin alias Unding maupun Taslim WAJIB SEGERA MELAPOR melalui satu-satunya jalur resmi berikut:

    📞 0853-4370-3158

    Laporan akan ditangani oleh tim khusus dengan protokol keamanan tingkat tinggi. Kerahasiaan pelapor adalah harga mati bagi Polres Kolaka Utara.

    Penegakan hukum yang tegas bukanlah tugas polisi semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh warga Kolaka Utara. Kami menuntut partisipasi aktif, bukan sikap apatis. Kejahatan hanya bisa diberantas ketika masyarakat berani bersuara dan bertindak. Bersatulah demi keamanan wilayah kita. Tidak ada tempat berlindung bagi para pelanggar hukum di Kolaka Utara!

    Diterbitkan atas nama dan perintah langsung Kapolres Kolaka Utara

    (Tim Redaksi Infokasus.id)

    UltimatumPolresKolakaUtara #SayembaraRp20Juta #BuruanDPO #Pasal284KUHP #TegasTanpaKompromi #KolakaUtaraAman #InfoKasus

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional