⚡ Breaking LIVE

200 GRAM SABU DI BALIK KANTONG PLASTIK HITAM: POLDA BABEL RINGKUS PENGEDAR DI BANGKA TENGAH, KOMITMEN “ZERO NARKOBA” KEMBALI DITEGASKAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG, 12 AGUSTUS 2026 - Di sebuah toko sederhana di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Senin siang (10/8/2026), operasi senyap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengakhiri perjalanan gelap seorang pengedar. Pria berinisial Su alias Man (39) diringkus bersama 4 klip sabu seberat bruto 200,55 gram—jumlah yang cukup untuk meracuni ratusan jiwa jika sempat beredar di masyarakat. Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, melainkan pukulan telak terhadap jaringan peredaran narkotika yang mencoba menjadikan desa-desa di Bangka Belitung sebagai pasar empuk.

    Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C. Sipayung mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan mendalam, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. 

    “Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko. Ada 4 klip narkoba jenis sabu yang kita sita dengan total berat bruto 200,55 gram,” ujar Kombes Ronald dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026). Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan pendampingan Kepala Desa setempat. Dari tangan Su, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi 2 klip ukuran besar, 1 klip sedang, dan 1 klip kecil—semuanya positif mengandung metamfetamina. Selain sabu, 1 unit sepeda motor dan telepon genggam turut disita sebagai barang bukti pendukung.

    PENGAKUAN TERSANGKA DAN JERAT HUKUM BERAT  

    Dalam interogasi awal, Su mengakui bahwa seluruh barang bukti berada dalam penguasaannya. Pengakuan ini memperkuat konstruksi hukum yang dibangun penyidik. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana 12 hingga 20 tahun penjara. Angka ini bukan sekadar angka; ia adalah pesan tegas negara bahwa memperdagangkan racun generasi tidak akan pernah ditoleransi.

    "ZERO NARKOBA”: DOKTRIN YANG HIDUP DI LAPANGAN  

    Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen zero narkoba di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung. “Kepolisian terus berkomitmen mewujudkan Bangka Belitung bebas narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga aparat. “Keberhasilan ini berkat peran aktif semua elemen masyarakat. Informasi dari warga adalah amunisi paling efektif dalam perang melawan narkotika,” tegasnya.

    LEBIH DARI SEKADAR PENANGKAPAN: MEMUTUS RANTAI, MEMULIHKAN RUANG PUBLIK  

    Penangkapan Su alias Man di Desa Terak mengirimkan sinyal kuat: tidak ada tempat aman bagi pengedar, baik di kota maupun di pelosok desa. Ketika polisi hadir dengan presisi, kecepatan, dan transparansi, ruang publik kembali menjadi milik warga bukan pasar gelap. Namun, pekerjaan belum selesai. Pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok di atas Su, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta edukasi berkelanjutan di tingkat komunitas adalah agenda berikutnya yang tak kalah krusial.

    Di balik setiap gram sabu yang disita, ada masa depan anak-anak Bangka Belitung yang diselamatkan. Di balik setiap penangkapan, ada kepercayaan publik yang diperkuat. Polda Babel telah menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berjaga di garis depan, tetapi juga siap menembus jantung jaringan peredaran. Kini, giliran seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa kemenangan di Desa Terak hari ini menjadi fondasi bagi Bangka Belitung yang benar-benar bersih dari narkotika esok hari.

    Catatan Redaksi: 
     

    Rilis ini disusun berdasarkan keterangan resmi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penyebutan inisial dan detail barang bukti dimaksudkan untuk transparansi publik dan efek jera, bukan untuk stigmatisasi. Kami membuka ruang bagi kuasa hukum tersangka, BNNP Babel, pemerintah desa setempat, serta tokoh masyarakat untuk memberikan perspektif tambahan guna memperkaya diskursus tentang strategi pemberantasan narkoba yang holistik, proporsional, dan manusiawi.

    NYIMAS
    TIM REDAKSI

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional