⚡ Breaking LIVE

3.007 BUTIR PIL EKSTASI DAN SABU DIAMANKAN, PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS POLDABEL - ANCAMAN HINGGA 20 TAHUN PENJARA

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG , 16 AGUSTUS 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pengedar berinisial AP (21) berhasil diringkus tim kepolisian di Pangkalpinang, dengan barang bukti mencengangkan: 3.007 butir pil ekstasi dan sabu, siap diedarkan ke masyarakat.
     
    RIBUAN PIL EKSTASI DITEMUKAN DALAM TAS BIRU - PELAKU DITANGKAP DI GANG TERPILIH
     
    Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sore oleh Tim Subdit III Resnarkoba Polda Babel yang dipimpin Ps. Panit Subdit III, Ipda Eka Putra. Operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
     
    “AP ditangkap di sebuah gang di Kelurahan Gedung Nasional. Dari tangan pelaku kita amankan 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir, berat 1.021,95 gram, yang disimpan dalam tas berwarna biru,” tegas Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C. Sipayung, Minggu (16/8/2026) di Pangkalpinang.
     
    Penggeledahan dilakukan secara resmi dan disaksikan Ketua RT setempat. Namun perburuan belum berhenti di situ. Polisi melakukan pengembangan ke kos milik pelaku di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka  dan kembali menemukan barang bukti.
     
    KOS DI BALUN IJUK SIMPAN SABU DAN TIMBANGAN DIGITAL
     
    Di lokasi kos, polisi menemukan:
     
    - 2 klip narkoba jenis sabu, berat bruto 5,93 gram, disembunyikan dalam kaleng di atas lemari;
    - 1 unit timbangan digital, alat bantu penimbang narkotika untuk dijual kembali.
     
    Semua barang bukti beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
     
    DIJERAT PASAL BERLAPIS, ANCAMAN HINGGA 20 TAHUN PENJARA
     
    Pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
     
    - Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    - Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
    - Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 Ayat (2) huruf a.
     
    “Ancaman pidana bagi pelaku adalah 5 hingga 20 tahun penjara. Kasus ini bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan pengedaran  dan itu akan kami proses seberat-beratnya,” tegas Ronald.
     
    Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda. Ia menegaskan keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polri memberantas narkoba di Bumi Serumpun Sebalai.
     
    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau hubungi layanan darurat 110. Pemberantasan narkoba bukan tugas polisi saja  ini tanggung jawab kita bersama,” seru Agus.
     
    TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENGEDAR DI BANGKA BELITUNG
     
    Dengan total lebih dari 3.000 butir pil ekstasi yang disita, kasus ini menunjukkan skala jaringan yang berusaha beroperasi di tengah masyarakat. Namun langkah cepat tim Resnarkoba Polda Babel memastikan barang haram itu tidak sampai merusak generasi muda. Pengedar tak akan menemukan tempat aman di gang sempit maupun di tempat tersembunyi. Hukum akan terus mengejar, dan keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
     
    Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian. Praduga tak bersalah berlaku hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Nyimas

    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional