⚡ Breaking LIVE

Ada Apa di Balik Rokok Ilegal Babel? Dugaan "Dana Koordinasi" Mengarah ke Oknum Aparat

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID , PANGKALPINANG , 31 AGUSTUS 2026 - Sebuah tanda tanya besar kini melayang di angkasa Bangka Belitung. Gudang digeledah, rokok diamankan, aparat turun bertindak. Namun anehnya , setelah debu penindakan mereda, rokok ilegal justru makin leluasa beredar dari Pangkalpinang hingga ke pelosok Belitung. Merek-merek seperti 68 Bold dan Hilton kini semakin mudah ditemukan di warung-warung rakyat. Apakah yang disita hanya kulit luarnya, sementara jaringan utamanya sengaja dibiarkan lepas?

    Digerebek, Lalu Dilupakan?
     
    Sorotan tajam mengarah pada penggeledahan gudang di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, yang melibatkan Korem 045/Garuda Jaya dan Bea Cukai Pangkalpinang. Saat itu sejumlah dus diamankan. Namun setelah itu, ke mana perginya perkaranya?
     
    Publik berhak menuntut kejelasan: Apakah pemilik gudang diperiksa? Siapa pemasoknya? Siapa mendanainya? Dan mengapa jejak perkara seakan lenyap begitu saja? Jangan-jangan yang tertangkap hanya kambing hitam, sementara cukongnya tertawa lepas di balik layar. Sebab menyita barang tanpa menelusuri rantai pasok sama artinya memotong rumput tanpa mencabut akarnya , esok hari pasti tumbuh lagi.

    Rokok Ilegal adalah Perampokan Uang Negara
     
    Ini bukan sekadar soal barang murah yang beredar. Di balik setiap batang rokok tanpa pita cukai sah atau bermeterai palsu, negara dirampok jutaan rupiah setiap harinya. Sesuai Undang-Undang Cukai, penggunaan pita cukai palsu adalah tindak pidana. Maka aparat wajib menjawab: Dari mana pita palsu itu diperoleh? Berapa volume yang telah beredar? Dan berapa kerugian negara yang dibiarkan terjadi?

    Dugaan "Dana Koordinasi" Bayang Kelabu yang Wajib Dibereskan
     
    Kini muncul tudingan yang jauh lebih berat dan mematikan. Masyarakat mempertanyakan: mengapa kepolisian setempat tidak terlihat terlibat dalam penggeledahan gudang Tua Tunu?

    RM, warga Pangkalpinang yang mengetahui seluk-beluk peredaran tersebut, menyuarakan kecurigaan yang kini bergema luas:
     
    "Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera."
     
    Tudingan ini belum menjadi fakta yang terbukti. Namun justru karena sudah diucapkan di ruang publik, maka wajib dibuktikan , benar atau tidaknya. Jika tidak benar, luruskan dengan data. Jika benar, telusuri aliran uangnya hingga ke akar-akarnya. Sebab dugaan suap kepada penegak hukum adalah kejahatan yang jauh lebih keji daripada rokok ilegalnya sendiri. Ketika aparat menjadi pelindung kejahatan, maka rakyatlah yang menjadi korbannya.

    LSM TOPAN Bawa Bukti ke Jakarta , Ada Nama Oknum yang Tersangkut
     

    Persoalan ini tampaknya tidak akan berhenti di tingkat daerah. M Zen, Ketua DPW LSM TOPAN-RI Bangka Belitung menyatakan langkah tegas: laporan resmi akan disampaikan langsung ke pusat.
     
    "Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal kepada Kapolri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kami telah mengantongi data dugaan keterlibatan oknum pejabat Polisi maupun Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja membiarkan rokok ilegal terus beredar. Termasuk dugaan penggunaan pita cukai palsu yang merugikan negara. Kami serahkan data tersebut agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas M Zen.
     
    Siapa Sebenarnya Cukong Rokok Ilegal Babel?
     
    Kini tinggal satu deretan pertanyaan yang menuntut jawaban terang-benderang:
     
    Siapa yang memasok rokok itu? Siapa yang membiayainya? Siapa yang melindunginya? Ke mana uang cukainya mengalir? Dan benarkah ada "dana koordinasi" yang membuat bisnis haram ini tetap bernapas?
     
    Jika setelah digerebek rokok ilegal justru makin banyak beredar , maka hanya ada dua kemungkinan: entah aparat belum menyentuh jaringan utamanya, atau memang ada pihak yang sengaja melindunginya.
     
    Negara tidak boleh kalah oleh jaringan. Rakyat tidak boleh terus dirugikan. Maka sekarang saatnya: bongkar gudangnya, telusuri uangnya, periksa oknumnya, dan tangkap cukongnya. Jangan biarkan kasus ini berakhir hanya dengan penyitaan beberapa dus rokok, lalu kembali sunyi seperti tak pernah terjadi apa-apa.
     
    Karena rakyat sedang mengawasi. Dan Jakarta sedang menunggu laporannya. Apakah kasus Tua Tunu akan dibuka secara transparan, atau kembali menjadi tumpukan berkas yang dikubur begitu saja? Jawabannya akan menentukan satu hal: apakah hukum di Babel benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya berlaku bagi mereka yang tak punya uang untuk membayar "dana koordinasi"?
     
    Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
     

     
    (Juli Ramadhani / Nyimas ,KBO Babel)
    (31 Agustus 2026)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional