⚡ Breaking LIVE

ANDI KUSUMA SEBUT DIRINYA DIKRIMINALISASI, LAPORAN KE KAPOLDA DICABUT USAI PERDAMAIAN

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID, BANGKA - Perkara yang menjerat advokat Andi Kusuma kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang memasuki tahap penuntutan, Andi menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari klien terkait perkara yang dipersoalkan.

    Tahap II: Dari Polda ke Kejari Bangka

    Pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Andi Kusuma beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka. Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan. Kejari Bangka kemudian melakukan penahanan terhadap Andi selama 20 hari untuk mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

    Namun, di balik proses hukum tersebut, Andi tetap menyatakan keberatan keras. Kepada awak media, ia mengaku dikriminalisasi dan mempertanyakan konstruksi perkara yang menjerat dirinya.

    Bayang-Bayang Rp250 Juta dan Dalih "Tak Sepeser Pun"

    Menurut keterangan yang disampaikan Andi, persoalan bermula dari kesepakatan jasa yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta. Ia menegaskan uang tersebut bukan dana yang pernah diterimanya secara langsung.

    Andi mengklaim kliennya justru menyerahkan uang tersebut kepada mantan karyawannya tanpa sepengetahuan dirinya. Karena itu, ia membantah menerima dana tersebut sebagai honorarium maupun keuntungan pribadi.

    Sebelumnya, dalam pemberitaan terkait perkara ini, Andi juga menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukannya berkaitan dengan investigasi lapangan, investigasi legal, penelusuran aliran dana, serta audit dalam persoalan tambak udang. Ia mengaku telah mengeluarkan dana talangan untuk proses tersebut.

    Di sisi lain, versi pelapor berbeda. Polisi sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang. Dalam proses penyidikan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan Polda Babel.

    Laporan ke Kapolda Dicabut Usai Perdamaian

    Dalam perkembangan terbaru, Andi melalui keterangannya menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan kepada Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum telah dicabut setelah terjadi perdamaian.

    Namun demikian, Andi memberikan penekanan penting: apabila pihak yang disebutnya telah melakukan perdamaian kemudian mengingkari kesepakatan, ia meminta agar konsekuensi atas perdamaian tersebut dikembalikan dan diproses sesuai mekanisme hukum.

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Andi tidak hanya berkutat pada dugaan tindak pidana yang kini memasuki tahap penuntutan, tetapi juga menyentuh persoalan perdamaian, pembayaran, serta dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan para pihak.

    Paradoks Laporan yang Dicabut: Mengapa Perkara Terus Berjalan?

    Di sinilah letak titik yang membuat perkara ini kian menarik untuk dikawal. Laporan telah dicabut usai perdamaian - namun perkara tetap melaju hingga tahap penuntutan. Secara hukum, hal ini dapat dijelaskan: dugaan penipuan dan penggelapan tergolong delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses pidana; negara tetap memegang hak untuk menuntut.

    Justru karena itu, publik berhak bertanya dengan jernih: jika para pihak telah berdamai, mengapa perkara berlanjut? Dan sebaliknya: jika perkara berlanjut, sejauh mana perdamaian itu bermakna - sekadar urusan keperdataan yang tak menyentuh hak negara untuk menghukum?

    Kriminalisasi atau Perkara Pidana? Pengadilan yang Akan Menguji

    Pernyataan Andi mengenai kriminalisasi tentu menjadi bagian penting dari pemberitaan. Namun, secara hukum, label "kriminalisasi" belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Sebab, saat ini perkara tersebut justru telah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa akan meneliti dan membawa perkara ke pengadilan, sementara pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan diuji dalam proses persidangan.

    Dengan demikian, terdapat dua sisi yang harus tetap dikawal publik. Pertama, hak Andi Kusuma untuk memberikan pembelaan, termasuk menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dan merasa dikriminalisasi. Kedua, kewajiban aparat penegak hukum untuk membuktikan secara transparan apakah unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.

    Di sinilah letak ujian sebenarnya. Bukan sekadar siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalilnya di hadapan hukum.

    Jika Andi benar tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan, fakta tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen, aliran rekening, saksi, serta alat bukti lain di persidangan. Sebaliknya, apabila jaksa mampu membuktikan adanya perbuatan pidana sesuai dakwaan, maka proses hukum harus dihormati.

    Perkara ini kini memasuki babak yang jauh lebih terbuka. Setelah tahap II dilaksanakan, publik tinggal menunggu bagaimana jaksa menyusun dakwaan dan bagaimana seluruh bukti akan diuji di persidangan.

    Satu hal yang pasti: tuduhan kriminalisasi tidak boleh berhenti sebagai slogan, sementara tuduhan pidana juga tidak boleh berhenti sebatas konstruksi perkara. Keduanya harus diuji dengan bukti dan hukum.

    Catatan Redaksi:

    Seluruh pernyataan mengenai "kriminalisasi", tidak menerima uang, serta persoalan perdamaian merupakan keterangan dari pihak Andi Kusuma dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

    (Nyimas)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional