INFOKASUS.ID.PANGKALPINANG , 18 AGUSTUS 2026 - Sebuah penangkapan yang mengirimkan pesan tegas sekaligus menjadi bukti ketegasan penindakan kembali terjadi di Bumi Serumpun Sebalai. Seorang pemuda berinisial KE alias Sincan (25) justru dijemput oleh tim kepolisian tepat di depan pintu keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, tak lama setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB ini merupakan hasil kerja nyata Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, di bawah pimpinan Kombes Pol Ronald C. Sipayung. Operasi ini dilaksanakan oleh Tim Subdit III yang dipimpin oleh Ps. Panit Ipda Eka Putra, dalam rangka pengembangan kasus besar yang diungkap kembali pada bulan Mei lalu.
JEJAK KOMANDO DARI DALAM PENJARA
Dalam keterangannya kepada media, Dirresnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini bukan tanpa alasan. Hasil pengembangan kasus terhadap tersangka Fe seorang oknum PPPK yang diamankan bulan Mei lalu bersama puluhan paket sabu dan butiran ekstasi mengungkap fakta yang mengejutkan: pelaku utamanya ternyata bergerak di balik layar dari balik jeruji besi.
"Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima, tersangka Fe yang diamankan bulan Mei itu ternyata dikendalikan oleh warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang," ungkap Ronald.
Berdasarkan temuan krusial tersebut, tim segera berkoordinasi dengan pihak pengelola Lapas untuk melakukan penggeledahan barang milik KE di dalam lingkungan penjara. Alhasil, dua unit ponsel berhasil diamankan. Alat komunikasi inilah yang diduga menjadi senjata utama KE untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam tahanan.
KOORDINASI MATANG, TANGKAPAN TEPAT SASARAN
Penyidik telah menetapkan status tersangka bagi KE jauh sebelum ia melangkah keluar dari gerbang pemasyarakatan. Begitu masa hukumannya selesai, tim yang sudah bersiaga segera mengamankannya tanpa hambatan, lalu langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap peran sentralnya dalam jaringan kejahatan tersebut.
Sementara itu, kasus yang melibatkan oknum PPPK Fe telah berjalan jauh dan kini berada pada tahap II dengan berkas perkara lengkap (P21). Terhadap KE, penyidik akan segera melengkapi berkas guna diserahkan ke Kejaksaan.
JERAT HUKUM DAN KOMITMEN TOTAL
Atas perbuatannya mengendalikan jaringan narkotika, KE kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan peristiwa ini dan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Babel di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing.
"Kami tegaskan kembali tekad memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Bangka Belitung yang bebas dari narkoba," tegasnya. Saat ini, KE alias Sincan telah ditahan di Rutan Mapolda untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Nyimas
Home
› Artikel
BARU BEBAS, LANGSUNG DITANGKAP: MANTAN NARAPIDANA "SINCAN" KEMBALI DIJEMPUT POLISI DI DEPAN PINTU LAPAS
Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi
Ditulis oleh
INFO KASUS
Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

Komentar
Posting Komentar