⚡ Breaking LIVE

Bau Pungli di Pasar Pangkalpinang - Balik Nama Dipatok Rp500 Ribu, Uang Sewa Hilang, Polisi Diminta Turun Tangan

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID PANGKALPINANG, 29 AGUSTUS 2026 - Di tengah niat baik penataan dan pemutakhiran data pedagang pasar milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, justru tersingkap fakta yang memilukan sekaligus menggerunkan. Di balik payung pembenahan, muncul pengakuan dari para pedagang kecil mengenai adanya pungutan liar yang berani dan terbuka. Harga yang dipatok bukanlah angka yang ringan bagi keringat pedagang kecil: Rp500.000 dipungut atas nama pengurusan balik nama kios. Lebih kelam lagi, pembayaran sewa yang telah diserahkan ternyata tak bersisa jejak dalam catatan resmi. Lantas  uang itu mengalir ke mana? Dan hingga kapan praktik ini dibiarkan berlangsung tanpa ada yang berani menindak?

    Rp500 Ribu untuk Balik Nama - Yang Dipungut Petugas, Yang Ditolak Instansi
     
    Salah seorang pedagang di Blok C Basement Ramayana berinisial Jd mengaku diminta membayar Rp500.000 oleh Suprapto, juru pungut pasar setempat, demi pengurusan balik nama kios. Namun, setelah uang berpindah tangan, proses yang dijanjikan tak kunjung selesai. Pengakuan ini ternyata bukan satu-satunya; pedagang lain juga menyebut dipungut biaya serupa dengan alasan yang saling berganti.
     
    Padahal, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang, Erika Handoko, secara tegas menegaskan: "Untuk balik nama cukup meterai Rp10.000 rangkap dua. Kalau Rp500.000, tidak boleh dan tidak ada dasarnya."
     
    Jurang pemisah antara yang dipungut petugas dan yang diakui instansi begitu lebar. Lantas, atas kekuasaan apa seorang juru pungut berani memungut biaya yang bahkan atasannya sendiri tolak benarkan?

    Sudah Bayar, Masih Tercatat Menunggak  Di Mana Uangnya?
     
    Persoalan berubah jauh lebih serius ketika menyentuh ranah keuangan negara. Pendataan tim gabungan sejak 18–24 Agustus 2026 menemukan fakta yang mengerikan: banyak pedagang mengaku telah membayar sewa, namun tak selembar bukti setoran pun mereka terima. Tak ada surat perjanjian. Dan dalam catatan resmi, nama mereka justru masih tercatat sebagai penunggak.
     
    Uang diterima oleh petugas, bukti tak diberikan, catatan tak dibuat. Jika ini bukan kebocoran penerimaan daerah, lalu apa namanya? Uang rakyat yang seharusnya masuk kas negara, seakan lenyap begitu saja.

    Pembelaan yang Rapuh dan Tak Menjawab
     
    Dikonfirmasi, Suprapto berusaha mengalihkan makna. Ia membantah menyebut uang itu sebagai biaya balik nama, beralih menyebutnya untuk pembelian meterai, map, dan kebutuhan administrasi  padahal biaya meterai resmi hanya Rp10.000. Ia pun menyitir Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif sewa seakan lupa bahwa tarif sewa bukanlah tarif balik nama. Penjelasannya sama sekali tak menyentuh inti persoalan: atas dasar aturan mana Rp500.000 dipungut? Dan ke mana sisa ratusan ribu rupiah itu disetorkan?
     
    Bukan Sekadar Pelanggaran , Ini Pantas Disidik Secara Pidana
     
    Pungutan di luar ketentuan jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun lebih dari itu, jika terbukti uang diterima namun tidak disetorkan ke kas daerah, maka perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan wewenang, yang dapat diancam pidana penjara seumur hidup.
     
    Rp500.000 mungkin terlihat kecil bagi penguasa. Namun bagi pedagang pasar, itu adalah keuntungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, berkeringat berhari-hari. Dan jika satu orang dipungut segitu, berapa puluh hingga ratusan pedagang lain yang telah diperas selama bertahun-tahun tanpa pernah tercatat?

    Tiga Pertanyaan, Satu Tuntutan: Polisi Diminta Turun Tangan
     

    Pemkot Pangkalpinang, Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah tak boleh berhenti sekadar mencatat temuan ini. Ada tiga hal yang harus dijawab secara transparan dan tuntas:
     
    Pertama: Atas dasar peraturan mana pungutan Rp500.000 itu dilakukan?

    Kedua: Ke mana perginya uang sewa yang sudah dibayar namun tak tercatat dalam administrasi daerah?

    Ketiga: Siapa yang memberi perlindungan sehingga praktik pungutan liar ini berlangsung begitu berani dan terbuka?
     
    Karena dugaan pungutan liar dan kemungkinan kerugian negara ini semakin pekat, maka langkah administratif saja dirasa tak cukup. Aparat Kepolisian, khususnya Jajaran Reserse Kriminal, diminta turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional. Jangan sampai dugaan korupsi di pasar rakyat ini dibiarkan berputar di dalam lingkaran klarifikasi semata. Usut tuntas siapa yang memungut, ke mana uangnya mengalir, dan siapa yang melindunginya.

    Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun rakyat berhak bertanya: apakah uang pedagang kecil ini benar-benar dirawat oleh negara, atau justru dirampok di bawah bayang-bayang wewenang? Jawabannya kini berada di tangan penegak hukum.
     
     
    Nyimas
    (KBO Babel)
    (29 Agustus 2026)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional