⚡ Breaking LIVE

DEBU HITAM TANPA SARING: PABRIK GABAH DI LALABATA RIAJA CEMARI UDARA, WARGA RADIUS 300 METER MENDERITA

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASU.ID, SOPPENG, SULAWESI SELATAN, 28 AGUSTUS 2026 - Udara yang seharusnya bersih dan segar bagi warga Dusun Paddangen Asseleng dan Dusun Maccodong, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, kini berubah kelabu dan berdebu. Sebuah pabrik pengolahan gabah/padi yang beroperasi di kawasan itu diduga membuang debu hitam secara bebas ke udara - mencemari lingkungan, tanaman pertanian, dan mengancam kesehatan warga yang tinggal dalam radius 300 meter dari lokasi. Keluhan telah bergema; namun hingga kini, belum ada perubahan berarti.

    Menyapu Setiap Hari, Debu Kembali Setiap Hari

    Keluhan warga bukan berlebihan - itu adalah realita harian yang mereka rasakan. Debu berwarna gelap hasil pengolahan padi beterbangan bebas, menempel di lantai rumah, halaman, daun tanaman, hingga pakaian yang dijemur.

    "Kami yang berada dalam radius 300 meter dari pabrik tersebut ikut tercemar. Tanaman kami juga ikut tercemar. Apalagi rumah kami tiap hari harus menyapu karena debu hitam terus menempel di lantai," ungkap seorang warga dengan nada lelah.

    Mata Perih di Kebun: Kesehatan yang Tergerus

    Dampak terhadap kesehatan terasa lebih nyata. Saat beraktivitas di ladang atau sekadar melintas di sekitar lokasi, debu halus itu masuk ke mata dan saluran pernapasan.

    "Saat melintas mata terasa perih dan bengkak kemasukan debu pabrik tersebut saat kami berada di kebun walaupun dalam radius 300 meter," keluh warga lainnya.

    Fakta Lapangan: Debu Hitam Keluar Bebas, Tak Ada Penahan

    Tim media mendatangi lokasi untuk memverifikasi laporan tersebut. Hasilnya: pabrik memang sedang beroperasi. Dari saluran pembuangannya, debu berwarna hitam kelam terlihat keluar dan menyebar bebas ke udara  tanpa terlihat adanya sistem penahan atau penyaring debu yang memadai. Langit di sekitar pabrik tampak kelabu, dan partikel halus terlihat jatuh ke permukaan tanah dan tanaman.

    Sehari Menghubungi, Nomor Tak Pernah Diangkat

    Media berupaya menemui pimpinan pabrik untuk mendapatkan tanggapan. Petugas di lokasi menyatakan pimpinan sedang berada di kota untuk rapat dan memberikan nomor teleponnya. Namun, setelah berulang kali dihubungi, nomor tersebut tidak pernah diangkat  sebuah sikap yang mempertegas kesan ketidakpedulian terhadap dampak yang dirasakan warga.


    Redaksi menegaskan akan terus berupaya menghubungi pihak pengelola pabrik. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka lebar sesuai ketentuan yang berlaku.

    Empat Pertanyaan yang Tak Boleh Diabaikan

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

    Apakah pabrik ini memiliki izin lingkungan yang sah dan berfungsi sesuai ketentuan?

    Mengapa debu hasil produksi dibuang begitu saja tanpa alat pengendalian polusi udara?

    Bagaimana pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, melakukan pengawasan selama ini?

    Sampai kapan warga harus mengorbankan udara bersih dan kesehatan demi operasional pabrik?

    Warga Minta Solusi, DLH Janji Turun Langsung

    Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan, namun juga tidak rela dikorbankan.

    "Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami juga tidak rela udara kami, tanaman kami, dan kesehatan kami dikorbankan begitu saja," tegas warga.

    Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, Ariadin, pada 28 Agustus 2026 menyatakan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung dan menilai kondisi di lapangan. Janji itu kini ditagih warga  sebab debu tidak menunggu jadwal inspeksi.

    Kasus Terus Dikawal,Namun Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

    Redaksi akan terus memantau tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun pengelola pabrik. Hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tetap dijunjung tinggi.

    Karena udara bersih bukan barang mewah ia hak setiap warga. Dan debu yang dibiarkan terbang bebas hari ini adalah utang yang akan ditagih oleh kesehatan esok hari.

    TIM Redaksi
    (Laporan Lapangan  28 Agustus 2026)


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional