⚡ Breaking LIVE

Di Balik 1.140 Penerima Kompensasi - PT MDA Diduga Sembunyikan Dokumen Kontrak Karya dari Publik

Ditulis dan disunting oleh Tim Redaksi InfoKasus.id · Standar Editorial
📋 Daftar Isi

    INFOKASUS.ID LUWU, SULAWESI SELATAN - 29 AGUSTUS 2026 - Sengketa lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area (MDA), proyek tambang emas Awak Mas, kembali menyisakan teka-teki yang mengganjal. Di tengah gencarnya pembangunan, publik justru semakin bertanya: siapa pemilik sah tanah-tanah yang digarap? Atas dasar apa kompensasi dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu? Dan mengapa dokumen utama Kontrak Karya seakan tak kunjung terlihat jelas oleh mata publik?
     
    Janji RDP yang Belum Tuntas Terjawab
     
    Pertanyaan ini mencuat kembali setelah Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Juni 2026 silam. Dalam forum itu, DPRD secara tegas meminta PT MDA menyerahkan dokumen Kontrak Karya beserta seluruh lampiran penggunaan lahannya, sekaligus berjanji akan turun meninjau langsung mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan.
     
    Namun hingga kini, kejelasan itu belum sepenuhnya terang benderang. Justru sejumlah dokumen kronologis, data pertanahan, dan alat bukti yang disampaikan oleh rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande membuka lembaran pertanyaan baru yang semakin mendesak untuk dijawab.
     
    SKT Turun-Temurun yang Mendadak "Hilang" dan Berganti
     
    Keluarga pengklaim menyatakan memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun, yang diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1990 dan 1992. Dokumen ini disebut berkaitan pula dengan proses Kontrak Karya tahun 1998. Maka pertanyaan mendasarnya sederhana namun tajam: bagaimana status hukum SKT tersebut saat ini? Pernahkah dibatalkan? Dialihkan? Atau justru dinyatakan tidak berlaku secara resmi oleh lembaga berwenang? Berdasarkan dokumen apa?
     
    Kejanggalan semakin terasa menyengat ketika muncul keterangan bahwa tanah yang diklaim keluarga justru disebut-sebut telah "dibeli pihak lain", sementara di sisi lain dikatakan pula bahwa objek tanah berdasarkan SKT keluarga itu "tidak diketahui lokasinya". Bagaimana mungkin sebuah tanah dinyatakan telah dibeli apabila lokasi, batas, dan luasnya sendiri belum jelas? Bukankah hal itu seharusnya dibuktikan melalui peta bidang, koordinat, batas fisik, riwayat alas hak, serta bukti jual-beli yang sah bukan sekadar pernyataan lisan?
     
    Belum lagi persoalan perubahan data perpajakan. Nomor Objek Pajak (NOP) yang berkaitan dengan SKT 1990 -1992 disebut masih aktif hingga 2021, namun mendadak tidak aktif pada 2022. Tepat di masa yang berdekatan, muncul SPPT dan SKT baru atas nama pihak lain pada kurun 2021–2023. Siapa yang mengajukan perubahan? Siapa yang menyetujui? Apa dasar administrasinya? Dan adakah kaitannya dengan proses penguasaan lahan dan pembayaran kompensasi?
     
    1.140 Nama yang Mengganjal  Kompensasi Tanaman atau Hak Atas Tanah?
     
    Pertanyaan yang paling berat justru tertumpu pada angka yang mencengangkan: terdapat 1.140 nama penerima pembayaran atau ganti rugi dari PT MDA. Angka ini bukan hal kecil. Publik berhak mengetahui: siapa saja mereka? Apa dasar hukum hak mereka? Di mana lokasi dan berapa luas tanahnya? Dokumen apa yang menjadi alas hak? Dan yang paling mendasar  pembayaran itu diberikan untuk ganti rugi tanah, atau sekadar kompensasi tanaman yang tumbuh di atasnya?
     
    Sebab dalam forum RDP, PT MDA justru menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan adalah kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembebasan hak atas tanah.
     
    Jika yang dibayar hanyalah tanaman  maka pertanyaan yang meluncur tajam adalah: siapa pemilik tanah yang sesungguhnya? Dan mengapa kompensasi tanaman itu diberikan kepada 1.140 orang tersebut? Apa dasar yang menjadikan mereka dianggap berhak? Bukankah seharusnya tanaman tumbuh di atas tanah milik seseorang, dan ganti ruginya jatuh kepada pemilik tanah yang sah?

    Proses Hukum yang Menggantung , 26 Saksi Diperiksa, Lalu Dihentikan?
     
    Persoalan semakin rumit ketika jejak aparat penegak hukum pun ikut terseret. Keluarga pengklaim menyebut telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berturut-turut pada 5 September 2022, 13 Desember 2022, dan 13 Maret 2023. Sebanyak 26 saksi telah diperiksa. Namun pada akhirnya, proses tersebut disebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

    Keputusan ini pun memunculkan pertanyaan tak kalah penting: bagaimana analisis aparat penegak hukum terhadap dokumen pertanahan, riwayat transaksi, keterangan 26 saksi, serta hubungan objek tanah dengan Kontrak Karya? Apakah seluruhnya telah diperiksa secara menyeluruh sebelum menyimpulkan tak ada unsur pidana?
     
    PT MDA melalui Senior Manager Legal Muhammad Rizki menyatakan perusahaan berpegang pada kepastian hukum dan menghormati proses yang telah berjalan, serta terbuka mengikuti putusan hukum apabila kelak terdapat keputusan yang berbeda. Sikap ini patut dicatat. Namun publik justru mempertanyakan: di manakah kepastian hukum itu berdiri apabila dokumen utama Kontrak Karya saja belum sepenuhnya terbuka untuk diperiksa bersama?
     
    Sembunyi di Balik Dokumen yang Tak Diumumkan
     
    Kini, seluruh pertanyaan itu berujung pada satu hal yang paling mendasar. DPRD Sulsel telah meminta PT MDA menyerahkan Kontrak Karya beserta dokumen pendukungnya dan berencana meninjau langsung ke lokasi. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan tak akan mengambil kesimpulan sebelum dokumen dipelajari dan dicocokkan dengan lapangan.
     
    Artinya persoalan ini belum boleh dianggap selesai. Dan justru karena itulah, publik berhak bertanya dengan lantang:
     
    Apakah dokumen Kontrak Karya telah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD? Apakah pencocokan dokumen dengan kondisi lapangan telah dilakukan? Dan jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan  mengapa hingga kini masih tersembunyi dari pandangan publik?
     
    Tujuh Pertanyaan yang Menagih Jawaban Terbuka
     
    Seluruh sengketa ini akhirnya mengerucut pada tujuh pertanyaan fundamental yang layak dijawab secara terbuka:
     
    1. Siapa pemilik sah tanah yang disengketakan?
    2. Apa status hukum SKT tahun 1990 dan 1992 pernahkah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara resmi?
    3. Siapa yang mengajukan dan menyetujui perubahan data pajak serta munculnya SPPT dan SKT baru pada 2021–2023? Apa dasarnya?
    4. Siapa 1.140 penerima kompensasi? Apa dasar hak mereka menerima pembayaran?
    5. Jika yang dibayar hanya tanaman tumbuh  siapa pemilik sah tanahnya? Mengapa bukan kepada mereka pembayaran diberikan?
    6. Mengapa proses penyidikan yang melibatkan 26 saksi akhirnya dihentikan? Bagaimana analisis aparat terhadap dokumen dan fakta yang ada?
    7. Apakah seluruh proses pertanahan, pembayaran, dan administrasi telah berjalan sesuai hukum yang berlaku? Dan mengapa dokumen Kontrak Karya belum dapat dibuka sepenuhnya untuk diketahui publik?

    Kebenaran Tak Boleh Bersembunyi di Balik Kertas yang Terlipat
     
    PT MDA, Pemerintah Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Pertanahan, Aparat Penegak Hukum, hingga Pemerintah Desa dan Kecamatan  seluruh pihak yang namanya tersangkut memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika semua proses telah berjalan benar, maka dokumen dan dasarnya semestinya dapat dipajang terang-benderang tanpa ada yang ditutupi.
     
    Namun jika masih terdapat celah administrasi, tumpang tindih alas hak, atau kejanggalan dalam pembayaran  maka kewenangan memeriksanya ada pada lembaga yang berwenang. Yang tidak boleh terjadi adalah sengketa sebesar ini berhenti hanya pada perang pernyataan belaka.
     
    Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, hak milik warga, kepastian berusaha, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta penegak hukum itu sendiri.
     
    Klaim harus diuji. Dugaan harus diperiksa. Dokumen harus dibuka dan dicocokkan dengan tanah tempat masyarakat berpijak. Masyarakat Luwu tidak membutuhkan siapa yang paling lantang bersuara. Yang dibutuhkan hanyalah satu hal: jawaban yang jujur, berdasarkan dokumen yang sah, dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
     
    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
     
    Sumber: Dokumen dan Keterangan Keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande.

    Tim 
     


    Ditulis oleh INFO KASUS

    Tim redaksi InfoKasus.id menyajikan berita hukum, kriminal, politik dan sosial secara aktual dan berimbang. Baca Pedoman Media Siber kami ›

    Komentar

    Posting Komentar

    Home Populer
    Kategori Berita
    Hukum Kriminal Politik Ekonomi Sosial Daerah Nasional