INFOKASUS.ID MENTOK, BANGKA BARAT , 18 AGUSTUS 2026 - Di kawasan yang seharusnya menjadi lingkungan tenang dan sehat bagi pemulihan pasien, justru berlangsung aktivitas pertambangan yang diduga ilegal secara terang-terangan. Praktik pengerukan dan pengolahan berjalan bebas di belakang RSUD Sejiran Setason, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menampar wajah penegakan hukum dan mempertanyakan keberadaan serta efektivitas aparat penindakan.
PENGERUKAN DAN PENGOLAHAN MENGGILA DI LOKASI SENSITIF
Berdasarkan data lapangan yang terhimpun hingga Selasa sore, aktivitas ini beroperasi tanpa rasa takut maupun kendali. Modusnya nyata: tanah dikeruk dari area belakang rumah sakit, lalu diangkut menggunakan armada truk menuju tempat pencucian terpisah. Di lokasi pengolahan tersebut, terpantau 13 unit mesin tambang darat berputar aktif memisahkan mineral, menciptakan keributan dan debu yang mengancam kenyamanan serta kesehatan lingkungan sekitar rumah sakit.
Sorotan semakin tajam ketika informasi mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pelaku usaha berinisial AJ yang disebut-sebut mengordinasi seluruh rangkaian kegiatan ini. Keberanian beroperasi di tempat yang sangat terbuka dan strategis memunculkan dugaan kuat adanya kelonggaran atau perlindungan tertentu.
APH DAN SATGAS DIUJI: MENGAPA LAMBAT DAN TIDAK TEGAS?
Ketiadaan tindakan nyata menuai kritik keras dari masyarakat. Pertanyaan besar menggelayut pada kinerja jajaran Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, hingga Polda Bangka Belitung. Mengapa aktivitas yang begitu jelas dan masif ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas?
Puncak keheranan justru tertuju pada peran Satgas Halilintar dan Satgas Trisakti. Keberadaan satuan tugas khusus ini seolah menjadi tanda tanya besar di mata publik: di mana efektivitasnya? Apakah hanya sekadar nama di atas kertas? Fakta bahwa tambang ini masih beroperasi meresahkan warga dan merusak lingkungan menjadi bukti nyata kegagalan kinerja yang harus dipertanggungjawabkan.
KEBISINGAN TANPA JAWABAN
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait yang dapat menjelaskan status perizinan lahan tersebut, rencana penertiban, maupun langkah konkret terhadap oknum AJ. Publik berhak mengetahui: apakah hukum di Bangka Barat berlaku sama bagi semua, atau membiarkan kepentingan tertentu menginjak-injak ketertiban umum bahkan di lingkungan fasilitas kesehatan?
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini mengacu pada fakta lapangan yang terkonfirmasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian, Satgas, maupun pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna keberimbangan informasi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Nyimas

Komentar
Posting Komentar